JAKARTA - Forum Komunikasi Sub-kontraktror stadion utama Pekan Olahraga Nasional XVIII Riau mendesak PT Pembangunan Perumah (PP) Persero, PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya, segera melunasi utang mereka terkait pembangunan Stadion Utama yang akan digunakan untuk acara empat tahunan tersebut.
Tiga perusahaan tersebut diketahui sebagai konsorsium yang bertanggung jawab terhadap proyek pembangunan sarana dan prasara PON Riau.
"Kami sangat kecewa kepada konsorsium yang belum melunasi kewajibannya kepada kami," kata juru bicara Forum, Zulkarnain, dalam siaran pers yang diterima Okezone, Rabu (20/6/2012).
Forum Komunikasi Sub-kontraktror terdiri dari 12 perusahaan yang berfokus di pengadaan barang dan jasa untuk stadion utama PON XVIII. Perusahaan-perusahaan itu adalah PT. Pesky Rekayasa Meditama, PT. Mitra Utama Karya, PT. Hari Puas and SON, PT. Technaco Jaya Langgeng Abadi, PT Riau Beton Mandiri, PT. Datra Internusa, PT. Trijaya Maju Bersama, PT. Decorindo Selbutra Nugraha, PT. Golden Ramp Contruction, PT. Cendana Jaya Mandiri PT. Sinar Surya Alumindo, dan kelompok pekerja (Mandoran).
Menurut Zulkarnaen, konsorsium proyek pembangunan stadion utama tersebut sampai saat ini belum melunasi utang untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa selama tujuh bulan. Hutang itu, kata Zulkarnaen, belum dibayar sejak November 2011 lalu.
"Atas persoalan ini Forum Komunikasi Sub-kontraktor sudah melayangkan surat sebanyak dua kepada Kosnsorsium Main Stadium PON, namun belum ditanggapi," ungkap Zulkarnaen mengeluh.
Menurut Zulkarnain, memang sudah ada pertemuan antara mereka dengan Konsorsium pada Kamis, 24 Mei 2012. Pertemuan itu dihadiri Project Manager Konsorsium, Nanang.
Saat itu, ungkap Zulkarnaen, Nanang berjanji akan mencicil pembayaran utang dan mengadakan pertemuan reguler sekali seminggu. "Sampai tanggal 13 juni 2012 belum ada tanggapan. Pertemuan juga tidak ada realisasi," jelasnya.
Total proyek pembangunan stadion utama PON diketahui menelan biaya Rp900 miliar dan berada di bawah tanggungjawab Dinas Pemuda dan Olahraga Riau. Namun, Dispora Riau mengucurkan dana ke konsorsium Rp700 miliar.
Menurut Zulkarnaen, kepada Forum perusahaan sub-kontraktor, konsorsium punya hutang Rp30 miliar. "Harusnya, begitu konsorsium dibayar Pemprov, hutang konsorsium kepada kami juga dibayar," tegasnya.
Pembangunan stadion utama PON terkendala revisi Perda 5/2008 tentang Main Stadium yang belum disetujui DPRD Riau. Kendala itu antara lain karena kasus dugaan suap pembangunan sarana dan prasarana PON Riau yang saat ini sedang ditangani KPK.
(teb)
0 comments:
Post a Comment