Umar Patek (foto: dok Okezone)
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Encep Yuliardi, kembali membacakan beberapa peryataan saksi terkait dengan terdakwa kasus terorisme, Umar Patek setebal 270 halaman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pernyataan saksi ke-13 meledaknya bom bali, Indra Suranto, dirinya mengaku hingga kini masih sakit dibeberapa bagian tubuhnya.
"Saksi ke 13 Indra Suranto, menyatakan tidak mengenal dengan terdakwa. Saat kejadian saksi sedang menyetir mobil bersama dua rekannya," ucap Encep di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/6/2012).
Setibanya di sekitar lokasi kejadian Paddys Club, Bali, lanjut Encep, mobil yang dibawanya dipaksa macet bersama mobil lainnya dan tiba-tiba saksi mendengar adanya ledakan.
"Dikiranya mobilnya ditabrak dari belakang, namun disusul ledakan," tambahnya.
Encep menambahkan, saat ledakan pertama saksi mengatakan tidak berpengaruh pada mobilnya. Akan tetapi pada ledakan kedua membuat mobil bagian kapnya hancur.
"Saksi pingsan dan koma selama empat hari. Saksi mengalami sakit, dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit di Bali dan Australia. Saksi juga mendengar teriakan minta tolong, namun tidak karena saat itu wajah saksi berlumuran darah,"ungkap hakim.
"Sampai sekarang saksi masih sakit, meski sudah mendapatkan perawatan. Saksi mengalami luka di tangan, dada, punggung, serta dua temannya mengalami luka-luka berat,"tambahnya.
Majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Barat hingga pukul 13.05 WIB masih membacakan keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan di PN Jakbar sebelumnya. Informasinya, dalam berkas putusan majelis hakim untuk saksi saja sebanyak 41 orang, dan keterangan saksi ini dibacakan semua oleh majelis hakim.
(put)
0 comments:
Post a Comment