Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Pemerintah mengakui tidak dapat menyelamatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal yang terancam hukuman mati.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, pemerintah menyediakan pengacara terbaik dari negara penempatan untuk membantu proses hukum TKI tersebut.
Melalui perwakilan Negara seperti konsuler dan duta besar pemerintah juga mengusahakan agar hukuman mati yang dijatuhkan bergeser menjadi hukuman seumur hidup.
Muhaimin menambahkan, meskipun pemerintah tetap membantu TKI yang berdokumen lengkap dan juga illegal, akan tetapi dia mengakui pemerintah sangat kesulitan membebaskan TKI illegal yang dihukum mati agar mendapat pengurangan hukuman. Pasalnya, posisi TKI yang berangkat tanpa paspor ataupun visa sudah melanggar imigrasi sehingga posisi tawar pemerintah Indonesia pun rendah.
"Penanganan terhadap TKI illegal memang lebih sulit dan rumit karena saat masuk ke negara tersebut TKI illegal sudah melanggar hukum," katanya dalam Sosialiasi penyempurnaan proses penyediaan dan penempatan TKI di Luar Negeri serta Perlindungan WNI di Luar Negeri.
Berdasarkan data, ada 37 WNI atau TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Sementara di Malaysia ada 149 TKI dan di Cina ada 14 orang yang sedang menunggu ajal di tangan algojo. Jumlah itupun masih bertambah dengan adanya satu TKI di Singapura, satu TKI di Iran dan satu TKI di Brunei yang bernasib sama. Meski pemerintah pesimis namun Muhaimin menyatakan, satuan petugas (Satgas) TKI akan melakukan berbagai pendekatan kepada pemerintah atau kerajaan di Negara penempatan agar diberikan kompensasi.
“Seperti di Saudi Arabia satgas menjalin komunikasi dengan pemerintah dan Raja serta keluarga korban untuk melakukan pembelaan. Sehingga, vonis terpidana TKI bisa digeser menjadi setidaknya hukuman seumur hidup. Lalu ada kerjasama bilateral dengan Negara penempatan untuk membentuk blanket guarantee terutama jaminan atas kondisi pekerjaan dan upah yang layak untuk TKI,” jelas Menakertrans.
Meski demikian, ujarnya, pemerintah terbantu dengan adanya ratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Pekerja Migran dan Keluarganya sebagai dasar perbaikan sektor hulu demi terwujudnya penempatan dan perlindungan bagi TKI selama masa pra-penempatan, penempatan, dan purna penempatan.
Dibentuknya Satgas TKI melalui Keppres No 17 Tahun 2011 juga diberikan mandat untuk melanjutkan pemberian advokasi dan bantuan hukum bagi WNI/TKI yang terancam hukuman mati serta memantau hasilnya.
Satgas juga berfungsi untuk menyusun standar prosedur bagi Perwakilan RI untuk penanganan kasus WNI/TKI terancam hukuman mati, menyusun rekomendasi penyempurnaan proses penyediaan, penempatan, dan perlindungan terhadap WNI/TKI di luar negeri dan memberikan informasi yang efektif pada masyarakat luas tentang penanganan WNI/TKI yang terancam hukuman mati.
(Neneng Zubaidah/Koran SI/ful)
0 comments:
Post a Comment