Ilustrasi (Foto: okezone)
JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR akan mengumumkan pemberhentian sementara Djufri dari Komisi II. Penonaktifan itu dilakukan karena Djufri divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatera Barat.
"Nanti ada pengumuman pemberhentian sementara pak Djufri. Cuma satu keputusan yang akan disampaikan di Paripurna," ungkap Siswono Yudhohusodo saat dihubungi, Selasa (29/5/2012).
Menurut Siswono, saat ini Djufri masih melakukan banding sehingga BK hanya memberhentikan sementara.
Djufri tersangkut kasus {mark-up} harga tanah untuk pembangunan Kantor DPRD dan Kantor Subdin Pertamanan dan Kebersihan Kota Bukittinggi pada tahun 2007 dengan total kerugian keuangan negara Rp708 juta.
Dirinya divonis hukuman penjara, dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta. Kasus ini terjadi saat Djufri menjabat sebagai Wali Kota Padang.
(crl)
0 comments:
Post a Comment