Ilustrasi
TERNATE - Petugas Polda Maluku Utara menangkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut, Azis Khairea, terkait kasus pemalsuan dokumen. Polisi sudah memasukkan Azis dalam daftar pencarian orang (DPO).
Azis yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen pemilihan Bupati Pulau Morotai, ditangkap di persembunyiannya kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa 17 Juli kemarin.
Tersangka diberangkatkan dari Jakarta, Rabu (18/7/2012), sekira pukul 10.00 WIB dalam kondisi tangan diborgol dan dikawal dua penyidik Dit Reskrimum Polda Malut.
Setibanya di Bandara Sultan Babullah Ternate, Aziz langsung digiring ke mapolda untuk menjalani pemeriksaan. Dua jam kemudian, tersangka langsung dijebloskan ke tahanan mapolda.
Azis mengaku ingin memenuhi panggilan polisi, namun tidak punya uang untuk membeli tiket pesawat pulang ke Ternate.
Sementara itu, Kapolda Malut, Brigjen Pol Affan Richwanto, mengatakan, Azis melarikan diri dari Malut tiga bulan lalu sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka utama.
Dia diduga telah merekayasa surat hasil rapat pleno atas nama KPU Malut kepada gubernur untuk diteruskan ke Menteri Dalam Negeri. Azis melakukan hal tersebut guna mampercepat pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati, Rusli Sibua dan Weni Paraisu.
Kasus dugaan pemalsuan itu dilaporkan lima komisioner KPU Kabupaten Pulau Morotai.
Proses pemilukada Pulau Morotai sendiri sempat memanas karena hasil pleno pada 20 Juli 2011 lalu menetapkan pasangan Arsyad Sardan dan Demianus Ice sebagai pemenang. Hasil pleno tersebut kemudian dianulir oleh Mahkamah Konstitusi dan menetapkan pasangan Rusli Sibua dan Weni Parasiu sebagai pemenang.
(Syamsudin Sidik/Sindo TV/ton)
0 comments:
Post a Comment