Tuesday, July 3, 2012

Wa Ode Izin Pulang Kampung

Foto: dok okezone
Foto: dok okezone

JAKARTA - Terdakwa suap pembahasan anggaran alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati, mengajukan izin pulang kampung ke Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan.

Pengacara Wa Ode, Wa Ode Nurzaenab, mengatakan kliennya tersebut merasa perlu menghadiri ritual doa 40 hari meninggalnya sang nenek di Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

"Keluarga besar ada ritual doanya yang baru meninggal. Kami sampaikan permohonan izin hadiri acara tersebut sampai tiga hari. Surat kami ajukan saat ini," kata Nurzaenab di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2012).

Kakak kandung Wa Ode mengajukan surat tersebut setelah sidang putusan selanya menjelang berakhir. Menurut Nurzaenab, kehadiran Wa Ode dalam ritual tersebut dirasa perlu oleh keluarga. "Apalagi nenek kandungnya pernah jadi pengganti orang tua Wa Ode," ungkap Nurzaenab.

Namun, Pengadilan Tipikor tidak bisa langsung mengabulkan permohonan Wa Ode. Ketua Hakim Suhartoyo, mengatakan majelis merasa perlu memusyawarahkan permohonan tersebut. "Tapi majelis tidak meliat ini esensial untuk dihadiri. Kalau upacara meninggal nenek itu kalau hari ke-40 hampir sama dengan adat di tempat lain," terang Suhartoyo.

Menurut Suhartoyo, keputusan apakah permohonan Wa Ode tersebut ditolak atau diterima baru dapat diputuskan paling lambat dua hari ke depan. "Majelis akan musyawarah dulu satu sampai dua hari ini," tegasnya.

Wa Ode sendiri didakwa menerima suap Rp6,25 miliar dari Fahd A Rafiq melalui pengusaha Harris Surahman demi memuluskan tiga Kabupaten Nangroe Aceh Darussalam Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah, untuk menjadi daerah penerima alokasi DPID. Wa Ode dijerat pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi tentang penerimaan suap.

Selain itu, Wa Ode juga dijerat pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang karena dianggap telah melakukan transaksi uang Rp50 miliar yang diduga dari suap ke dalam rekening pribadinya.

(sus)

Wa Ode Izin Pulang Kampung Gallery

Wa Ode Izin Pulang Kampung Wa Ode Izin Pulang Kampung Wa Ode Izin Pulang Kampung Wa Ode Izin Pulang Kampung Wa Ode Izin Pulang Kampung Wa Ode Izin Pulang Kampung Wa Ode Izin Pulang Kampung

0 comments:

Post a Comment