Sunday, July 22, 2012

Usut Hambalang, KPK Akan Gunakan Pasal Pencucian Uang

Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan akan menggunakan pasal pencucian uang dalam menyidik dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana gedung olahraga Hambalang, Jawa Barat.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan, penyidik menemukan sejumlah aliran dana mencurigakan yang diduga berasal dari Hambalang.

"Ada sejumlah aliran dana dalam jumlah besar kepada pihak-pihak tertentu. Kemudian setelah kasus ini muncul, tiba-tiba dana itu ditarik kembali," kata Bambang, di Jakarta, Senin (23/7/2012).

Namun, Bambang enggan merinci aliran dana tersebut. Bambang mengisyaratkan kasus Hambalang tidak akan berhenti di penyidikan Kepala Biro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusnidar (DK).

Deddy merupakan Pejabat Pembuat Komitmen yang diduga menyalahgunakan proyek Hambalang. "Tapi, sementara ini kita masih fokus pada DK," tandasnya.

Kemungkinan terjadinya praktik korupsi di proyek Hambalang pertama kali dibeberkan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Di proyek tersebut, kata terpidana suap Wisma Atlet itu, terdapat kejanggalan pembangunan senilai lebih dari Rp1,5 triliun.

KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi tersebut, sejak Agustus 2011 lalu. Belakangan, penyidik menemukan nilai proyek membengkak menjadi Rp2,5 triliun.

Pada Kamis pekan lalu, KPK akhirnya menetapkan tersangka pertama kasus Hambalang pada Deddy Kusnidar. Deddy dianggap penyidik sebagai anak tangga pertama untuk meniti tangga-tangga menuju tersangka baru di proyek Hambalang.
(put)

Usut Hambalang, KPK Akan Gunakan Pasal Pencucian Uang Gallery

Usut Hambalang, KPK Akan Gunakan Pasal Pencucian Uang Usut Hambalang, KPK Akan Gunakan Pasal Pencucian Uang Usut Hambalang, KPK Akan Gunakan Pasal Pencucian Uang Usut Hambalang, KPK Akan Gunakan Pasal Pencucian Uang Usut Hambalang, KPK Akan Gunakan Pasal Pencucian Uang Usut Hambalang, KPK Akan Gunakan Pasal Pencucian Uang Usut Hambalang, KPK Akan Gunakan Pasal Pencucian Uang

0 comments:

Post a Comment