Tuesday, July 3, 2012

Timwas Century Bahas Ganti Rugi Nasabah Antaboga

Pramono Anung (Kanan) (Foto: Koran Sindo)
Pramono Anung (Kanan) (Foto: Koran Sindo)

JAKARTA - Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century hari ini mengadakan rapat dengan Menteri Keuangan, perwakilan Bank Mutiara serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
 
Dalam rapat tersebut akan ditentukan bagaimana mekanisme yang akan digunakan untuk memberikan ganti rugi terhadap nasabah yang telah menjadi korban dalam kasus tersebut.
 
"Putusan pengadilan negeri Solo memenangkan nasabah Antaboga. Tentunya kewajiban LPS membayar itu, sekarang akan membahas skema pembayaran," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung kepada wartawan di DPR, Jakarta, Rabu (4/7/2012).
 
"Selama ini mereka selalu mengataklan sebelum ada keputusan hukum, maka mereka tidak memiliki landasan hukum untuk melakukan pembayaran. Forum ini membahas skema. Karena selama ini menganggap ini bukan tanggung jawab LPS. Dalam konteks itulah dipertemukan hari ini. Karena apapun keputusan pengadilan harus ditaati," ungkap Pram.
 
Pram menambahkan, bahwa anggaran yang akan digunakan untuk mengganti rugi para nasabah tersebut berasal dari LPS, bukan berasal dari APBN.
 
"Yang paling penting dari nasabah adalah pemerintah menjamin bahwa itu harus dituntaskan oleh LPS. Yang pasti tidak menggunakan dana APBN, harus LPS. LPS kan sudah ada dana untuk itu," paparnya.

(lam)

Timwas Century Bahas Ganti Rugi Nasabah Antaboga Gallery

Timwas Century Bahas Ganti Rugi Nasabah Antaboga Timwas Century Bahas Ganti Rugi Nasabah Antaboga Timwas Century Bahas Ganti Rugi Nasabah Antaboga Timwas Century Bahas Ganti Rugi Nasabah Antaboga Timwas Century Bahas Ganti Rugi Nasabah Antaboga Timwas Century Bahas Ganti Rugi Nasabah Antaboga Timwas Century Bahas Ganti Rugi Nasabah Antaboga

0 comments:

Post a Comment