Wednesday, July 4, 2012

Sekretaris Menpora Mangkir dari Panggilan KPK

Ilustrasi (Foto: dok Okezone)
Ilustrasi (Foto: dok Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali batal memeriksa Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Yuli Mumpuni Windarso, terkait kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah tentan pembangunan sarana dan prasara Pekan Olahraga XVIII Riau.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengaku tidak mengetahui alasan Yuli kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

"Nanti saya cek lagi. Hingga saat ini, Yuli belum memenuhi pemeriksaan," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2012).

Yuli Mumpuni diduga mangkir dari pemeriksaan. Sebelumnya, Yuli sempat dijadwalkan untuk diperiksa, namun berhalangan hadir karena mengaku sedang berada di Surabaya mengadakan perjalanan dinas.

Kasus dugaan korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April lalu.

Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Masing-masing adalah dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.

Mereka diduga melakukan korupsi pada pembahasan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang Venue Lapangan Lembak. Belakangan, KPK juga mengendus korupsi mereka terjadi pada pembahasan Perda nomor 5 tahun 2008 tentang pelaksanaan pembangunan stadion utama untuk PON XVII.

KPK menjerat dua anggota DPRD yang berstatus tersangka itu dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan korupsi. Staf PT Pembangunan Perumahan (PP) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi, sedangkan pegawai Dispora dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

Pada 8 Mei 2009, KPK lalu menetapkan bekas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas, dan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin, sebagai tersangka korupsi PON terkait Perda Nomor 6 Tahun 2010.

Lukman diduga memberikan suap sementara Taufan diduga menjadi penerima suap. Lukman dijerat pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, sedangkan Taufan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
(put)

Sekretaris Menpora Mangkir dari Panggilan KPK Gallery

Sekretaris Menpora Mangkir dari Panggilan KPK Sekretaris Menpora Mangkir dari Panggilan KPK Sekretaris Menpora Mangkir dari Panggilan KPK Sekretaris Menpora Mangkir dari Panggilan KPK Sekretaris Menpora Mangkir dari Panggilan KPK Sekretaris Menpora Mangkir dari Panggilan KPK Sekretaris Menpora Mangkir dari Panggilan KPK

0 comments:

Post a Comment