Wednesday, July 4, 2012

Sabu Senilai Rp252 Juta Asal Malaysia Gagal Diselundupkan

Tersangka YR memegang barang bukti sabu-sabu (foto: Salman M./ Okezone)
Tersangka YR memegang barang bukti sabu-sabu (foto: Salman M./ Okezone)

BANDA ACEH - Petugas Bea dan Cukai Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, menggagalkan penyelundupan 1,68 ons sabu-sabu dari Malaysia.

Sabu diestimasi senilai Rp252 juta itu diselundupkan melalui anus seorang penumpang pesawat Air Asia nomor penerbangan AK-1305 berinisial YR (46) asal Lhokseumawe, Aceh.

"Berdasarkan hasil pengujian laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Bea Cukai Medan, Sumatera Utara, diketahui kristal bening itu positif methamphetamine atau sabu," kata Beni Novri, Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Banda Aceh, Kamis (5/7/2012).

Penggagalan dilakukan Rabu kemarin sekira pukul 12.00 WIB. Saat itu petugas curiga dengan gerak gerik YR yang baru saja mendarat dari Kuala Lumpur, dan langsung memeriksa badan dan barang bawaannya.

Karena tak menemukan barang terlarang dalam pemeriksaan awal, YR selanjutnya dirontgen di RS Harapan Bunda Banda Aceh. Hasilnya ditemukan dua butir benda asing dalam rongga pelvisnya, berbentuk bulat lonjong seperti telur ayam.

Petugas kemudian mengeluarkan benda itu melalui anus tersangka, setelah dioleskan obat pelancar selulit. Dalam benda bulat itu berisi kristal putih yang belakang teridentifikasi sebagai sabu-sabu.

Kepada petugas, YR mengaku hanya sebagai kurir yang dibayar Rp3 juta untuk meloloskan barang haram itu ke Indonesia. Dia memasukkan dua benda bulat berisi sabu ke duburnya menjelang penerbangan di terminal keberangkatan di Kuala Lumpur.

Dari keterangan di paspornya diketahui YR sudah sering bepergian ke luar negeri, baik melalui Aceh, Medan, bahkan Jakarta. Namun dia mengaku baru kali ini menyelundupkan sabu-sabu.

"Tersangka dan barang bukti upaya penyelundupan sabu diserahkan kepada penyidik Polda Aceh untuk pengembangan lebih lanjut," ujar Beni.

Penyidik dari Polda mengatakan, pihaknya akan mencari korelasi antara kasus ini dengan kasus-kasus sebelumnya, untuk memutus mata rantai penyelundupan sabu-sabu.

Atas perbuatannya, YR terancam dipenjara 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Ini sesuai pasal 133 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 35/2009 tentang narkorika.

"Atas keberhasilan penggagalan penyelundupan narkota ini, maka sekira 1.180 orang anak bangsa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika," ujar Beni.
(ris)

Sabu Senilai Rp252 Juta Asal Malaysia Gagal Diselundupkan Gallery

Sabu Senilai Rp252 Juta Asal Malaysia Gagal Diselundupkan Sabu Senilai Rp252 Juta Asal Malaysia Gagal Diselundupkan Sabu Senilai Rp252 Juta Asal Malaysia Gagal Diselundupkan Sabu Senilai Rp252 Juta Asal Malaysia Gagal Diselundupkan Sabu Senilai Rp252 Juta Asal Malaysia Gagal Diselundupkan Sabu Senilai Rp252 Juta Asal Malaysia Gagal Diselundupkan Sabu Senilai Rp252 Juta Asal Malaysia Gagal Diselundupkan

0 comments:

Post a Comment