Wednesday, July 11, 2012

Polri Enggan Komentari Tudingan IPW Soal Pungli Rp682 M

Ilustrasi (foto: Okezone)
Ilustrasi (foto: Okezone)

JAKARTA - Mabes Polri enggan mengomentari tudingan Indonesia Police Watch (IPW) yang mengatakan Polri telah menerima uang pungutan liar dari perusahaan jasa keamanan lebih dari Rp682 miliar per tahun.

"Saya belum bisa komentar itu," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Anang Iskandar, saat dihubungi Okezone, Kamis (12/7/2012).

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Pol Boy Rafli Amar juga belum mau memberikan keterangan. Berkali-kali dihubungi, Boy tak kunjung mengaangkat telepon genggamnya.

Seperti diberitakan  IPW mendesak dilakukan audit terhadap kekayaan maupun rekening pejabat Polri yang menangani izin perusahaan-perusahaan tersebut.

Saat ini, lanjut Neta, di Indonesia ada 632 perusahaan jasa pengamanan. Perusahaan itu diharuskan memiliki enam surat izin dari Polri. "Izin jasa pengamanan, jasa konsultasi keamanan, jasa kawal angkut uang dan barang berharga, jasa pelatihan, jasa penerapan peralatan keamanan, serta jasa pengadaan satwa," katanya.

Neta mengatakan setiap satu surat izin perusahaan jasa pengamanan dipungli Rp7,5 juta di tingkat Polda dan Rp7,5 juta di tingkat Mabes Polri. Setiap enam bulan izin tersebut harus diperpanjang.

"Dan satu paket izin tersebut untuk satu lokasi pengamanan. Jika memiliki tiga lokasi pengamanan Polri mewajibkan perusahaan tersebut miliki tiga paket surat izin," paparnya.
(ugo)

Polri Enggan Komentari Tudingan IPW Soal Pungli Rp682 M Gallery

Polri Enggan Komentari Tudingan IPW Soal Pungli Rp682 M Polri Enggan Komentari Tudingan IPW Soal Pungli Rp682 M Polri Enggan Komentari Tudingan IPW Soal Pungli Rp682 M Polri Enggan Komentari Tudingan IPW Soal Pungli Rp682 M Polri Enggan Komentari Tudingan IPW Soal Pungli Rp682 M Polri Enggan Komentari Tudingan IPW Soal Pungli Rp682 M Polri Enggan Komentari Tudingan IPW Soal Pungli Rp682 M

0 comments:

Post a Comment