Thursday, July 5, 2012

Pilot Lion Air Divonis 1 Tahun, Ini Tanggapan Granat

Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

JAKARTA - Pilot Lion Air yang tertangkap polisi saat melakukan pesta sabu di Hotel Garden Palace, Surabaya, Jawa Timur, pada 4 Februari 2012 lalu, Syaiful Salam, divonis hukuman penjara selama satu tahun. Banyak pihak yang menilai bahwa hukuman tersebut dirasa terlalu ringan dan sangat sulit untuk dapat menimbulkan efek jera bagi pengkonsumsi narkoba.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Henry Yosodiningrat menerangkan bahwa dirinya tidak dapat menilai apakah hukuman tersebut sesuai atau tidak. Sebab, dia belum sepenuhnya mengerti apakah Syaiful tergolong pecandu atau hanya pemakai biasa.

"Saya tidak mengetahui secara persis apakah dia pecandu atau tidak. Dalam kasus itu, memang kelihatanya sempat heboh nasional, tapi hukumannya kok seperti itu. Saya enggak mau menjustice apakah ini adil apa enggak. Saya tetap konsisten bahwa pengguna itu harus kita tindak secara seksama, apakah dia sudah tergolong pecandu atau tidak," kata Henry kepada Okezone, Kamis (5/7/2012).

Henry menjelaskan, jika seseorang telah benar-benar terbukti sebagai pecandu, maka hukuman pidana saja tidak dapat menjamin akan membuat orang tersebut mampu terlepas dari belenggu narkoba.

Untuk itu, diperlukan suatu konsep hukuman yang dapat berdampak positif bagi pengguna narkoba. Oleh karenanya, dia mengatakan harus dilakukan pembahasan lebih lanjut terkait dengan sanksi yang akan dikenakan terhadap pengguna narkoba. Misalnya hukuman berupa wajib rehabilitasi.

"Kalau dia memang pecandu, orang seperti itu dipidana 1 tahun, 2 tahun, atau sampai 5 tahun sekalipun tidak ada gunanya. Pertama di dalam penjara dia masih bisa konsumsi (narkoba). Saat sudah di luar dia bisa makai lagi. Karena sudah ketergantungan," ungkapnya.

"Kalau pecandu dia harus rehab dulu. Atau hukumannya berupa perintah rehab. Itu kalau pecandu betul. Karena pemidanaan tidak akan membawa dampak apa-apa bagi si pecandu. Kecenderungan untuk memakai lagi itu 90 persen. Bagi pecandu-pecandu lain enggak akan takut melihat vonis. Tujuan pemidanaan itu tidak akan tercapai bagi si pecandu," paparnya.

Sementara untuk pengguna narkoba yang belum termasuk pecandu berat, maka harus diberikan hukuman pidana secara maksimal. Hal ini bertujuan agar orang tersebut mampu berhenti untuk mengkonsumsi narkoba sebelum dia menjadi pecandu barang haram tersebut.

Secara tidak langsung, hal ini juga akan menimbulkan rasa takut bagi seseorang yang berusaha untuk mencoba mengkonsumsi narkoba. "Tapi kalau bukan pecandu, itu harus hukuman yang berat, supaya dia kapok, dan orang lain takut karenanya," jelas Henry.

Permasalahan lain yang perlu dipertimbangkan menurut Henry adalah, mengenai kelayakan surat keterangan dari seorang dokter. Karena akhir-akhir ini sangat marak surat palsu keterangan bebas narkoba yang direkomendasikan oleh dokter.

"Sekarang juga dokter-dokter banyak yang nakal. Sering mengeluarkan surat keterangan palsu. Ini bisa membantu pecandu jika ketemu dengan penyidik yang nakal juga.," terangnya.
(sus)

Pilot Lion Air Divonis 1 Tahun, Ini Tanggapan Granat Gallery

Pilot Lion Air Divonis 1 Tahun, Ini Tanggapan Granat Pilot Lion Air Divonis 1 Tahun, Ini Tanggapan Granat Pilot Lion Air Divonis 1 Tahun, Ini Tanggapan Granat Pilot Lion Air Divonis 1 Tahun, Ini Tanggapan Granat Pilot Lion Air Divonis 1 Tahun, Ini Tanggapan Granat Pilot Lion Air Divonis 1 Tahun, Ini Tanggapan Granat Pilot Lion Air Divonis 1 Tahun, Ini Tanggapan Granat

0 comments:

Post a Comment