Saturday, July 7, 2012

Meski Aset Century Dikembalikan, yang Terlibat Tetap Harus Dihukum

Ilustrasi (Okezone)
Ilustrasi (Okezone)

JAKARTA - Perburuan aset eks Bank Century bernilai triliunan rupiah di luar negeri ibarat perburuan 'angin surga'. Demikian disampaikan Anggota Timwas Century DPR Bambang Soesatyo.

Menurutnya, tidak akan bisa disederhanakan begitu saja konstruksi kasus maupun proses hukum mega skandal ini menurut versi masing-masing individu.

"Saya menduga itu hanya 'trik' agar muncul kesan tidak ada kerugian negara dalam kebijakan bailout Bank Century. Padahal sekali pun nantinya semua aset itu bisa dikembalikan, mereka yang melanggar hukum dan menyalahgunakan kekuasaan dalam skandal ini tidak boleh lolos dari jerat hukum," kata Bambang kepada Okezone, Minggu (8/7/2012).

Bambang menjelaskan, hal itu sudah menjadi tuntutan rakyat yang telah dituangkan dalam Dokumen Hasil sidang Paripurna DPR RI dan menjadi temuan BPK. Sudah terbukti bahwa semua transaksi tidak wajar yang merugikan Bank Century telah dibebankan pada Penyertaan Modal Sementara (PMS). Sehinhh, negara otomatis dirugikan karena dana PMS bersumber dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang nota bene adalah lembaga keuangan negara.

"Sejauh ini, penegak hukum belum menyentuh inti persoalan skandal ini, yakni penyalahgunaan wewenang sebagai muara dari skandal ini. Penyalahgunaan wewenang dengan konsekuensi terjadinya pelanggaran hukum yang masif dan menyebabkan kerugian negara. Muncul kesan bahwa ada keengganan penegak hukum untuk memasuki areal inti persoalan," paparnya.

Bambang menambahkan, sebaliknya, untuk memberi kesan kepada masyarakat bahwa mereka bekerja menangani kasus Bank Century, penegak hukum sigap memburu tersangka lain yang secara politis tidak berdaya untuk melakukan perlawanan.

"Maka, rampunglah 24 berkas perkara untuk 37 tersangka. Seharusnya, semua kasus pada 24 berkas perkara itu dilihat sebagai konsekuensi dari penyalahgunaan wewenang oleh pemegang otoritas sektor perbankan," tutur Anggota Komisi III DPR ini.

Penemuan aset eks Bank Century di luar negeri lanjut Bambang, tidak akan bisa menjawab inti persoalan kasus ini. "Itu artinya, rakyat akan tetap menuntut proses hukum Century dituntaskan oleh pimpinan KPK yang telah berjanji saat fit and proper tahun lalu," tukas politikus Partai Golkar ini.
(put)

Meski Aset Century Dikembalikan, yang Terlibat Tetap Harus Dihukum Gallery

Meski Aset Century Dikembalikan, yang Terlibat Tetap Harus Dihukum Meski Aset Century Dikembalikan, yang Terlibat Tetap Harus Dihukum Meski Aset Century Dikembalikan, yang Terlibat Tetap Harus Dihukum Meski Aset Century Dikembalikan, yang Terlibat Tetap Harus Dihukum Meski Aset Century Dikembalikan, yang Terlibat Tetap Harus Dihukum Meski Aset Century Dikembalikan, yang Terlibat Tetap Harus Dihukum Meski Aset Century Dikembalikan, yang Terlibat Tetap Harus Dihukum

0 comments:

Post a Comment