Monday, July 2, 2012

KPK Periksa 2 Pejabat Terkait Pengadaan Alquran

Foto: dok okezone
Foto: dok okezone

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua pejabat PT Jaya Abadi Nusantara (JAN), Imam Faozi dan Muhamad Alfian, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama.

Mereka diperiksa sebagai saksi yang diduga mengetahui korupsi di proyek senilai Rp35 miliar tersebut.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (03/7/2012).

Di kasus tersebut, KPK telah menetapkan anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendi Prasetya sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap di pengadaan Alquran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Masyarakat Islam dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTS) di Ditjen Pendidikan Islam di Kementerian Agama 2011-2012.

Belum jelas keterkaitan PT Jaya Abadi Nusantara tersebut dengan tersangka Zulkarnaen Djabar dan Dendi Prasetya dalam kasus ini. Namun beredar kabar bahwa PT JAN diduga sebagai pemenang tender dalam proyek pengadaan Alquran. Sementara PT KSAI diduga sebagai perusahaan rekanan.

(sus)

KPK Periksa 2 Pejabat Terkait Pengadaan Alquran Gallery

KPK Periksa 2 Pejabat Terkait Pengadaan Alquran KPK Periksa 2 Pejabat Terkait Pengadaan Alquran KPK Periksa 2 Pejabat Terkait Pengadaan Alquran KPK Periksa 2 Pejabat Terkait Pengadaan Alquran KPK Periksa 2 Pejabat Terkait Pengadaan Alquran KPK Periksa 2 Pejabat Terkait Pengadaan Alquran KPK Periksa 2 Pejabat Terkait Pengadaan Alquran

0 comments:

Post a Comment