Sunday, July 8, 2012

Kejagung-MA Diminta Duduk Bersama Bahas Ketentuan Eksekusi


JAKARTA - Ketua Komisi Kejaksaan RI (KKRI), Halius Hosein berpendapat, kekisruhan proses eksekusi lantaran ketidak konsistennya lembaga peradilan khususnya Mahkamah Agung (MA) dalam menerapkan Pasal 197 KUHAP.
 
Sehingga pada praktiknya, putusan yang batal demi hukum oleh jaksa selaku eksekutor bisa tetap dieksekusi kendati sudah jelas melanggar undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat 1 KUHAP.
 
"Masih ada juga putusan pemidanaan MA yang  mencantumkan itu. Sedangkan alasan MA pasal itu tidak perlu dicantumkan pada tingkat kasasi dan PK seperti putusan Parlin (Dirut PT SBT) apakah MA berani, jika semua putusannya tidak mencantukan syarat formal pemidanaan, Pasal 197 ayat 1 KUHAP," terang Halius di Jakarta, Senin (9/7/2012).
 
Menurutnya, prinsip KUHAP dibuat untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga setiap putusan lembaga peradilan harus merujuk pada KUHAP.
"Jangan sampai putusan pengadilan melanggar HAM," imbuh Halius.
 
Halius selaku Ketua KKRI akan memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung Basrief Arief, yang menjelaskan bahwa putusan MA yang tidak mencantumkan Pasal 197 ayat 1 KUHAP, sesuai Undang-undang, tidak dapat dieksekusi. Rekomendasi ini diharapkan dapat mengurai polemik ini.
 
"Selama ini Jaksa Agung memberikan atensi, bila tidak kita kan bisa ke presiden, tapi selama ini berjalan dengan baik kok, ada respon yang positif apalagi menyangkut masalah ini," paparnya.
 
KKRI juga menyarankan, agar Kejaksaan Agung (Kejagung) dan MA duduk bersama membahas polemik soal ketentuan eksekusi dan penerapan Pasal 197 KUHAP tersebut agar dapat segera terselesaikan.
 
"Daripada merampas Hak Asasi Manusia. Kita mau adanya kesepakatan antara MA dan Kejaksaan dengan mendudukkan permasalahan ini secara profesional dan proposional sehingga, bisa menjadi acuan kedepanya seperti apa," tutupnya.
 
Isu ini mencuat kala jaksa eksekutor tetap memaksakan eksekusi terhadap Direktur Utama PT Satui Bara Tama (PT SBT), Parlin Riduansyah dalam kasus eksploitasi lahan kawasan hutan di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Banjarmasin.
 
Untuk diketahui, dalam kasus ini Parlin diduga melakukan kegiatan eksploitasi lahan kawasan hutan di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Banjarmasin, Kalimantan Selatan tanpa izin dari Menteri Kehutanan (Menhut).
 
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 1425 Pid.Sus/2009/PN.BJM tanggal 19 april 2010, putusan menyatakan terdakwa H Parlin Riduansyah bin H Muhammad Syahdan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ke satu primair, ke satu subsidair atau dakwaan kedua dan membebaskan terdakwa.

(ful)

Kejagung-MA Diminta Duduk Bersama Bahas Ketentuan Eksekusi Gallery

Kejagung-MA Diminta Duduk Bersama Bahas Ketentuan Eksekusi Kejagung-MA Diminta Duduk Bersama Bahas Ketentuan Eksekusi Kejagung-MA Diminta Duduk Bersama Bahas Ketentuan Eksekusi Kejagung-MA Diminta Duduk Bersama Bahas Ketentuan Eksekusi Kejagung-MA Diminta Duduk Bersama Bahas Ketentuan Eksekusi Kejagung-MA Diminta Duduk Bersama Bahas Ketentuan Eksekusi Kejagung-MA Diminta Duduk Bersama Bahas Ketentuan Eksekusi

0 comments:

Post a Comment