Monday, July 2, 2012

Hasil Pencucian Uang Dhana untuk Beli Logam Mulia 1,1 Kg

Dhana Widyatmika (Foto: dok okezone)
Dhana Widyatmika (Foto: dok okezone)

JAKARTA - Terdakwa kasus suap dan pencucian uang Dhana Widyatmika (DW) ternyata menggunakan hasil pencucian uangnya untuk membeli logam mulia seberat 1.100 gram atau 1,1 kg dan memasukannya ke belasan rekening miliknya.

Dalam dakwaan Dhana juga mendapat  gratifikasi Rp750 juta berupa cek pelawat Bank Mandiri, dari Ardiansyah. Uang tersebut itu diberikan Ardiansyah atas perintah Kepala Sub Bagian Verifikasi Bagian Keuangan Pemerintah Kota Batam Erwinta Marius, dan Kepala Bagian Keuangan Batam Raja Muchsin.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua pertama primer, Dhana disebut melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara. Perbuatan itu dilakukan Dhana bersama rekannya di Ditjen Pajak, yakni Firman dan Salman Maghfiroh, terkait pemeriksaan khusus terhadap wajib pajak badan PT Kornet Trans Utama (KTU). Pemeriksaan terhadap PT Kornet dilakukan tanpa validasi KPP.

Kemudian, Desember 2005 hingga Januari 2006, Dhana dan Salman bertemu dengan pemilik PT KTU, Lee Jung Ho dan Rudi Agustianda, serta Riana Juliarti di Starbuck Tebet Indraya Square, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, bos PT Kornet diancam dengan surat pajak kurang bayar senilai Rp3 miliar. Namun, ancaman itu tak dihiraukan Lee, hingga berujung proses banding.

PT KTU memenangkan pengadilan banding dan memutuskan negara membayar ke PT Kornet karena ada penghitungan tidak valid oleh Firman dan Salman. "Perbuatan terdakwa, Firman, dan Salman telah merugikan keuangan negara Rp1,2 miliar atau setidak-tidaknya Rp241 juta," kata jaksa Kuntadi di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/7/2012).

Sebagai PNS, Dhana didakwa menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya. Hal ini sesuai Dalam dakwaan kedua kedua primer, di mana Dhana melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pemeriksaan pajak PT Kornet.

Selanjutnya dalam dakwaan ketiga, Dhana didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya. "Dhana selain menerima uang dari sumber penghasilan resminya, juga menerima sejumlah yang dari sumber yang berasal dari tindak pidana korupsi," papar Kuntadi.

Pegawai Ditjen Pajak golongan 3C ini diketahui menempatkan uang-uang tersebut ke tiga belas rekening dengan total transaksi Rp11,4 miliar dan USD302.189, membeli logam mulia seberat 1.100 gram, membeli tanah dan properti di sebelas tempat, membeli mata uang asing, jam tangan merek Tissot, Monaco, Corum, Rolex, dan tali jam merek Pro Tek, serta membeli sejumlah mobil. Dhana juga didakwa menempatkan duitnya di penyedia jasa keuangan.

(ris)

Hasil Pencucian Uang Dhana untuk Beli Logam Mulia 1,1 Kg Gallery

Hasil Pencucian Uang Dhana untuk Beli Logam Mulia 1,1 Kg Hasil Pencucian Uang Dhana untuk Beli Logam Mulia 1,1 Kg Hasil Pencucian Uang Dhana untuk Beli Logam Mulia 1,1 Kg Hasil Pencucian Uang Dhana untuk Beli Logam Mulia 1,1 Kg Hasil Pencucian Uang Dhana untuk Beli Logam Mulia 1,1 Kg Hasil Pencucian Uang Dhana untuk Beli Logam Mulia 1,1 Kg Hasil Pencucian Uang Dhana untuk Beli Logam Mulia 1,1 Kg

0 comments:

Post a Comment