Wednesday, July 11, 2012

Fahd A Rafiq Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Alquran


JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua Gerakan Mahasiswa Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong Fahd El Fouz terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama. Fahd diperiksa sebagai saksi tersangka Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.

Fahd saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Pria yang juga sering disebut Fahd A Rafiq itu mendatangi Gedung KPK, pukul 10.00 WIB. Putra pedangdut Arafiq ini mengaku mengenal dua tersangka tersebut. "Saya kenal," katanya di KPK, Kamis (12/7/2012).

Indikasi keterlibatannya dalam kasus suap ini pernah disampaikan oleh terdakwa kasus suap alokasi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati. Dalam kasus suap alokasi anggaran DPID, Nurhayati diduga menerima suap dari Fahd.

"Konon, Fadh tahu soal itu (korupsi Al Quran)," ucap Nurhayati kepada wartawan di Pengadilan Tipikor pada 3 Juli 2012.

Sebelumnnya, KPK menemukan dugaan praktik suap terkait tiga proyek pengadaan di Kemenag, antara lain proyek pengadaan laboraturium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp 31 miliar, pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011 senilai Rp 20 miliar dan pengadaan Alquran tahun 2012.

Zulkarnaen dan Dendi yang menjadi tersangka diduga melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasangan bapak dan anak ini terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
(trk)

Fahd A Rafiq Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Alquran Gallery

Fahd A Rafiq Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Alquran Fahd A Rafiq Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Alquran Fahd A Rafiq Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Alquran Fahd A Rafiq Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Alquran Fahd A Rafiq Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Alquran Fahd A Rafiq Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Alquran Fahd A Rafiq Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Alquran

0 comments:

Post a Comment