Wednesday, July 11, 2012

Eks Ketua DPRD Sumut Divonis Bebas dari Kasus Judi

Ilustrasi (Okezone)
Ilustrasi (Okezone)

MEDAN – Anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumut Palar Nainggolan dan Kepala Kanwil PT Pos Indonesia Sumut Aceh Supendi serta dua rekan mereka Fakhrudin dan Hanafi Sani divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kota Medan, Rabu 11 Juli kemarin.

Mereka
dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam kasus perjudian yang diungkap Polresta Medan pada penggerebekkan di Lapangan Golf Martabe awal Mei lalu.

“Setelah menjalani seluruh proses persidangan, dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, akhirnya kami menyatakan keempat terdakwa, yakni Palai Nainggolan, Supendi, Fakhrudin dan Hanafi Sani, secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan perjudian di lapangan Golf Martabe pada 5 Mei lalu, seperti yang didakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Ketua Majelis Hakim ET Pasaribu.
 
"Oleh karena itu keempat terdakwa dinyatakan dibebaskan, dan dilepaskan dari seluruh tuntutan serta direhabilitasi nama baiknya” imbuhnya.



Vonis bebas diberikan hakim kepada keempat tersangka mengingat pledoi penasehat hukum terdakwa yang menyatakan jika permainan kartu yang dilakoni keempat tersangka bukan di tempat umum, sesuai ketentuan dalam Pasal 303 ayat ke 1 KUHP. Disamping itu uang senilai Rp1,1 juta yang ikut diamankan kepolisian dalam penggerebekkan, diakui bukan sebagai taruhan, melainkan untuk membayar makanan yang di pesan keempatnya.



Dengan diputuskannya vonis bebas ini, seluruh tuntutan yang disampaikan JPU dinyatakan gugur demi hukum. Namun JPU Marina mengaku akan melanjutkan kasus ini dengan melakukan kasasi. Ia mengatakan dakwaan yang disampaikan pada keempat terdakwa selama ini sudah tepat, mengingat keempatnya tertangkap tangan secara langsung.


“Saya pikir apa yang sudah didakwakan cukup jelas. Tuntutan 9 bulan penjara juga cukup relevan. Apalagi barang bukti berupa dua set kartu serta uang tunai yang diamankan kepolisian di atas meja keempatnya juga jelas. Kita tidak mengerti ini ada apa. Saya akan melanjutkan kasus ini ke tingkat peradilan yang lebih tinggi. Biar semuanya lebih jelas. Dan menjadi pembelajaran untuk masyarakat,” terang dia.



Sementara itu, Palar Nainggolan sendiri mengaku puas dengan hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Kader Demokrat yang merupakan mantan Ketua DPRD Sumut itu mengaku menerima seluruh keputusan hakim. Terkait upaya menuntut balik kepolisian karena telah melakukan pencemaran nama baiknya, palar mengaku tidak akan menggugat.


“Saya puas dengan keputusan ini. Terima kasih untuk majelis hakim. Untuk kepolisian saya berharap lain kali lebih teliti, jangan asal tangkap. Tapi saya memahami lah, dan tidak akan menuntut balik," kata Palar sembari meninggalkan ruang persidangan.

(put)

Eks Ketua DPRD Sumut Divonis Bebas dari Kasus Judi Gallery

Eks Ketua DPRD Sumut Divonis Bebas dari Kasus Judi Eks Ketua DPRD Sumut Divonis Bebas dari Kasus Judi Eks Ketua DPRD Sumut Divonis Bebas dari Kasus Judi Eks Ketua DPRD Sumut Divonis Bebas dari Kasus Judi Eks Ketua DPRD Sumut Divonis Bebas dari Kasus Judi Eks Ketua DPRD Sumut Divonis Bebas dari Kasus Judi Eks Ketua DPRD Sumut Divonis Bebas dari Kasus Judi

0 comments:

Post a Comment