Thursday, July 5, 2012

Dirjen Madrasah Kemenag Tak Tahu Soal Korupsi Laboratorium

Tersangka korupsi Alquran, Zulkarnaen Djabar (foto: dok MPR)
Tersangka korupsi Alquran, Zulkarnaen Djabar (foto: dok MPR)

JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Madrasah Kementerian Agama, Dedi Djubaedi mengaku tidak mengetahui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap anggaran pengadaan alat laboratorium bahasa untuk Madrasah Tsanawiyah (Mts) pada 2010 senilai Rp18 miliar yang diduga bermasalah.

Dedi mengatakan, Kemenag sedang melakukan investigasi internal untuk mengetahui pokok permasalahan penyimpangan dalam proses pengadaan proyek tersebut.

"Kami pro aktif dengan isu yang berkembang terkait dugaan kasus korupsi ini. Karena itu, kami melakukan investigasi internal dengan bekerjasama dengan inspektorat jenderal," jelas Dedi saat ditemui di DPR RI, Jakarta, Kamis (5/7/2012).

Mantan rektor Institut Agama Islam Negeri Ambon mengaku sudah membantu menyediakan data-data yang diperlukan untuk diinvestigasi. Dedi menambahkan yang menjalankan dan bertanggungjawab untuk proyek pengadaan adalah unit layanan pengadaan (ULP) dan juga panitia pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Posisi saya tidak melaksanakan proyek tersebut. Saya masuk saat pengadaan sudah berjalan. Saya memang tanda tangani surat persetujuan pelaksanaan itu, tapi sampai sekarang belum lihat hasil audit BPK," paparnya.

Proyek pengadaan laboratorium bahasa ini, lanjut Dedi sudah melalui tenderisasi lelang yang secara teknisnya sudah diatur oleh PPK. Proyek pengadaan laboratorium ini telah didistribusikan, seperti komputer dengan spesifikasi tertentu. Namun, Kemenag mengklaim pihaknya hanya mengecek secara acak mengenai penerimaan barang dan gudang dalam proyek ini.

"Panitia penerima barang menilai, barang sesuai dengan spesifikasi anggaran, maka kami sedang mencari tahu penyimpangan dalam pengadaan proyek ini," terang Dedi.

Proyek pengadaan alat laboratorium dan Alquran tahun 2010-2011 ini tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Komisi VIII DPR sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) Zulkarnaen Djabar dan putra sulungnya Dendy Prasetya, Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap untuk kedua proyek tersebut. Mereka diduga menerima uang sebesar Rp 4 miliar.
(trk)

Dirjen Madrasah Kemenag Tak Tahu Soal Korupsi Laboratorium Gallery

Dirjen Madrasah Kemenag Tak Tahu Soal Korupsi Laboratorium Dirjen Madrasah Kemenag Tak Tahu Soal Korupsi Laboratorium Dirjen Madrasah Kemenag Tak Tahu Soal Korupsi Laboratorium Dirjen Madrasah Kemenag Tak Tahu Soal Korupsi Laboratorium Dirjen Madrasah Kemenag Tak Tahu Soal Korupsi Laboratorium Dirjen Madrasah Kemenag Tak Tahu Soal Korupsi Laboratorium Dirjen Madrasah Kemenag Tak Tahu Soal Korupsi Laboratorium

0 comments:

Post a Comment