Monday, July 2, 2012

Dipanggil KPK, Saatnya Anas Buktikan Argumennya

Foto: dok okezone
Foto: dok okezone

JAKARTA - Pemanggilan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditanggapi positif oleh elite partai pemenang pemilu tersebut.

Wakil Ketua Partai Demokrat Max Sopacua mengatakan dengan pemanggilan kedua kalinya kepada Anas akan berguna untuk melengkapi keterangan Anas sebelumnya.

"Saya kira tidak ada perasaan negatif terhadap pemeriksaan dua kali dari Anas, pemeriksaan itu adalah pelengkapan dari keterangan sebelumnya, sebagai memenuhi kewajiban hukum untuk memenuhi panggilan melangkapi keterangan yang belum cukup," katanya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/7/2012).

Menurut Max, pemanggilan Anas yang kedua nanti berkaitan dengan pembuktian dari keterangan Anas sebelumnya. Pada pemanggilan pertama, Anas tetap bersikukuh menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus korupsi pembangunan sport center Hambalang.

"Saya kira pengakuan Anas lebih banyak pada dia tidak melakukan hal itu dan pemeriksaan kedua adalah lebih pada sektor pembuktiannya. Mudah-mudahan tidak menjadikan sesuatu lebih fatal. Apa yang dibicarakan pertama diperiksa, ditindak lanjuti terus menerus seperti pemeriksaan kedua ini," imbuh Max.

Lebih lanjut Max berharap agar KPK segera menuntaskan serta memastikan apakah Anas terlibat atau tidak dalam kasus tersebut. Karena hal itu akan berpengaruh pada penilaian masyarakat terhadap Partai Demokrat.

"Saya kira KPK perlu menegaskan hal itu, karena itu ditunggu-tunggu oleh Partai Demokrat dan masyarakat. Oleh karena itu pemanggilan kedua itu adalah proses mempercepat," tutup Max.

(sus)

Dipanggil KPK, Saatnya Anas Buktikan Argumennya Gallery

Dipanggil KPK, Saatnya Anas Buktikan Argumennya Dipanggil KPK, Saatnya Anas Buktikan Argumennya Dipanggil KPK, Saatnya Anas Buktikan Argumennya Dipanggil KPK, Saatnya Anas Buktikan Argumennya Dipanggil KPK, Saatnya Anas Buktikan Argumennya Dipanggil KPK, Saatnya Anas Buktikan Argumennya Dipanggil KPK, Saatnya Anas Buktikan Argumennya

0 comments:

Post a Comment