Wednesday, July 4, 2012

BK DPR Didesak Segera Jatuhi Sanksi kepada Zulkarnaen

Ilustrasi (Foto: daylife)
Ilustrasi (Foto: daylife)

JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Badan Kehormatan (BK) DPR pun diminta segera menjatuhkan sanksi terhadap politikus Partai Golkar itu.

"Untuk menghentikan pro atau kontra. Ini bisa dilakukan kecepatan dan ketegasan BK DPR untuk memberikan sanksi buat Zulkarnaen, baik dalam bentuk pemecatan maupun bentuk lainnya," kata Koordinator Investigasi FITRA, Uchok Sky Khadafi kepada Okezone , Rabu (4/7/2012) malam.

Namun, belum adanya tindakan konkrit dari BK DPR justru malah berpotensi menimbulkan prasangka-prasangka negatif.

"Tapi sepertinya BK belum bertindak apa-apa. Ada kesan di publik bahwa perbuatan Zulkarnaen yang normal di DPR. Apalagi saat ini BK pelit komentar," cetusnya

Seperti diberitakan, penyidik KPK telah menetapkan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag).
 
Dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan Alquran senilai Rp35 miliar ini, Zulkarnaen diduga menerima gratifikasi dalam bentuk imbalan atas upaya pemenangan perusahaan penggarap proyek.
 
Tak hanya menetapkan Zulkarnen sebagai tersangka, KPK juga menggeledah ruangan politikus Partai Golkar itu di DPR. Selain itu, Penyidik KPK juga menyambangi rumah anggota Badan Anggaran itu di kawasan Jatiwaringin, Bekasi.
(put)

BK DPR Didesak Segera Jatuhi Sanksi kepada Zulkarnaen Gallery

BK DPR Didesak Segera Jatuhi Sanksi kepada Zulkarnaen BK DPR Didesak Segera Jatuhi Sanksi kepada Zulkarnaen BK DPR Didesak Segera Jatuhi Sanksi kepada Zulkarnaen BK DPR Didesak Segera Jatuhi Sanksi kepada Zulkarnaen BK DPR Didesak Segera Jatuhi Sanksi kepada Zulkarnaen BK DPR Didesak Segera Jatuhi Sanksi kepada Zulkarnaen BK DPR Didesak Segera Jatuhi Sanksi kepada Zulkarnaen

0 comments:

Post a Comment