Monday, July 2, 2012

Besok, Sidang PK Bahasyim Digelar di PN Jaksel

ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA - Mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII yang menjadi terpidana kasus pencucian uang, Bahasyim Assifie, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang diterimanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang PK tersebut rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 4 Juli besok.

"Kami mempersilahkan langkah upaya hukum yang ditempuh sesuai dengan ketentuan undang-undang untuk menghadiri sidang PK," kata Kajari Jakarta Selatan, Masyhudi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/7/2012).

Sekadar diketahui, kasasi Bahasyim sebagian dikabulkan Mahkamah Agung (MA) lantaran terdapat kesalahan penerapan hukum di Pengadilan Tinggi Tipikor, Jakarta yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara.

Bahasyim kemudian tetap dihukum 12 tahun penjara oleh MA dengan perincian perkara tipikornya enam tahun, dan pencucian uangnya juga enam tahun, dengan denda satu miliar rupiah.
(trk)

Besok, Sidang PK Bahasyim Digelar di PN Jaksel Gallery

Besok, Sidang PK Bahasyim Digelar di PN Jaksel Besok, Sidang PK Bahasyim Digelar di PN Jaksel Besok, Sidang PK Bahasyim Digelar di PN Jaksel Besok, Sidang PK Bahasyim Digelar di PN Jaksel Besok, Sidang PK Bahasyim Digelar di PN Jaksel Besok, Sidang PK Bahasyim Digelar di PN Jaksel Besok, Sidang PK Bahasyim Digelar di PN Jaksel

0 comments:

Post a Comment