Tuesday, July 3, 2012

Beri Pembelajaran Hukum, Jamwas Laporkan Boy Fajriska ke KPK

Marwan Effendy (foto: Putra/Okezone)
Marwan Effendy (foto: Putra/Okezone)

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung), Marwan Effendy akan melaporkan melaporkan seorang advokat, M Fajriska Mirza alias Boy atas dugaan memberikan keterangan palsu atau menyebar informasi bohong dalam akun twitter @TrioMacan2000.

Laporan Marwan ini terkait dirinya yang dituding menggelapkan uang barang bukti kasus korupsi Bank BRI senilai sebesar Rp500 milliar dalam blog pribadi Fajriska. Disitu dituliskan 'Pembobol BRI Rp500 Miliar oleh Oknum Jaksa Muda'  yang kemudian disebarluaskan kembali melalui akun twitter @TrioMacan2000.

"Saya akan segera laporkan ke KPK," tegas Marwan saat ditemui di Jakarta, Selasa (2/7/2012).

Marwan menjelaskan, langkah yang ditempuhnya tersebut bukan untuk menakut-nakuti, melainkan memberikan pembelajaran hukum kepada siapapun agar tidak sembarangan memanfaatkan teknologi dengan cara keliru, seperti menebar fitnah ataupun informasi bohong  yang justru akan menjadi bumerang. Marwan juga menilai tindakan Fajriska sebagai seorang pengacara tidak tepat dan justru sangat memalukan.

"Saya ingin memberikan pembelajaran hukum, supaya orang-orang tidak gampang melaporkan korupsi jika tidak didukung fakta-fakta ataupun bukti yang kuat. Ini kan justru bisa menjadi fitnah makanya ya saya laporkan," tegas Marwan.

Mantan Jampidsus di era Hendarman Supandji ini mengaku tidak tahu apa motif dari penebar fitnah dalam akun twitter tersebut. Apapun alasannya, lanjut Marwan, tidak dibenarkan dari segi hukum karena sudah menyangkut nama baik seseorang.

"Saya akan tunjukkan kalau dia itu pembohong besar. Saya ini penegak hukum saja bisa dibegitukan, apalagi orang awam," sesalnya.

Sekadar diketahui, dalam blog pribadi Fajriska berjudul 'Pembobol BRI Rp500 Miliar oleh Oknum Jaksa Muda' disebutkan bahwa terdapat dua oknum jaksa yang terlibat kasus BRI, yakni Jaksa Agung Muda, dan mantan Kajati Jawa Tengah.

Kasus pembobolan BRI senilai Rp180 miliar yang dilakukan oleh Richard Latif pada 2004 silam itu justru dilepas oleh oknum Jaksa Penyidik yang saat ini sudah menjabat posisi Jaksa Agung Muda (JAM).

JAM yang disebut-sebut berinisial ME ini kemudian menyita uang tunai seilai lebih dari Rp500 miliar yang selanjutnya disedot semua rekening-rekening tersangka yang di luar dari aliran dana pembobolan. Semua uang tersebut ditampung, di rekening dibuka oleh ME sebagai penampungan di BRI atas nama Aspidsus Kejati DKI dengan total Rp560 miliar.
(put)

Beri Pembelajaran Hukum, Jamwas Laporkan Boy Fajriska ke KPK Gallery

Beri Pembelajaran Hukum, Jamwas Laporkan Boy Fajriska ke KPK Beri Pembelajaran Hukum, Jamwas Laporkan Boy Fajriska ke KPK Beri Pembelajaran Hukum, Jamwas Laporkan Boy Fajriska ke KPK Beri Pembelajaran Hukum, Jamwas Laporkan Boy Fajriska ke KPK Beri Pembelajaran Hukum, Jamwas Laporkan Boy Fajriska ke KPK Beri Pembelajaran Hukum, Jamwas Laporkan Boy Fajriska ke KPK Beri Pembelajaran Hukum, Jamwas Laporkan Boy Fajriska ke KPK

0 comments:

Post a Comment