Tuesday, June 5, 2012

SBY Diminta Segera Nonaktifkan Semua Wakil Menteri

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana (Foto: Koran Sindo)
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana (Foto: Koran Sindo)

JAKARTA - Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan penjelasan Pasal 10 UU Nomor 39/2008 tentang Wakil Menteri, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penonaktifan seluruh wakil menteri yang telah diangkat sebelumnya.
 
"Kita berharap agar putusan MK ini dengan cepat dieksekusi oleh Presiden. Jangan sampai menunggu minggu apalagi bulan," ungkap Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti dalam pesan eletronik yang diterima okezone, Rabu (6/6/2012).
 
Jika tidak, maka Presiden bisa dianggap tak menghormati putusan MK. Pernyataan Presiden yang mengungkapkan rasa terima kasihnya atas putusan MK tersebut harus dibuktikan langkah nyata dan pasti.
 
"Artinya jangan sebatas retorika. Sudah terlalu banyak basa basi politik yang justru mengaburkan subtansi politiknya. Oleh karena itu, setidaknya dalam tiga hari ini, Presiden telah menerbitkan SK penonaktifan seluruh Wamen yang ada," tambahnya.
 
"Lebih dari itu, penempatan Wamen akan mengundang parpol untuk saling sikut guna mendapatkan jabatan yang dimaksud. Tentu hal itu, akan mengundang keributan-keributan politik yang tak berguna," tutupnya.

(lam)

SBY Diminta Segera Nonaktifkan Semua Wakil Menteri Gallery

SBY Diminta Segera Nonaktifkan Semua Wakil Menteri SBY Diminta Segera Nonaktifkan Semua Wakil Menteri SBY Diminta Segera Nonaktifkan Semua Wakil Menteri SBY Diminta Segera Nonaktifkan Semua Wakil Menteri SBY Diminta Segera Nonaktifkan Semua Wakil Menteri SBY Diminta Segera Nonaktifkan Semua Wakil Menteri SBY Diminta Segera Nonaktifkan Semua Wakil Menteri

0 comments:

Post a Comment