Wednesday, June 6, 2012

Putusan MK Bantu Presiden Dalam Pengangkatan Wamen

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Foto: dok okezone)
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Foto: dok okezone)

JAKARTA - Wasekjen DPP Partai Demokrat, Saan Mustopa, menyampaikan persoalaan pengangkatan wakil menteri diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebab pengangkatan tersebut merupakan hak prerogatif presiden.

Menurut Saan, apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal pengangakatan wamen pasti akan dijalankan oleh SBY. Apalagi kata dia, keputusan MK menjadi landasan untuk memperbaharui Keputusan Presiden terkait Wamen.

"Wamen kita serahkan SBY, hak prerogatif Presiden. Yang pasti dia akan jalankan apa keputusan MK, selain menghormati itu, pertimbangan MK dijadikan acuan untuk memperbaharui Kepresnya," ungkap Saan kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6/2012).

Lanjut dia, SBY memiliki pertimbangan dalam pengangkatan wamen tersebut.

"Soal wamen akan seperti apa, atau ada perubahan itu prerogatif presiden. Presiden pasti sudah mempertimbangkan pengangkatan Wamen, termasuk anggaran," kata dia.

Bahkan kata dia, dengan dihilangkannya pasal penjelasan pasal 10 UU Kementerian Negara memberikan keleluasan bagi presiden untuk mengangkat Wamen.

"Dengan dihilangkan penjelasan pasal 10 ruang bagi presiden jadi luas, tak dibatasi harus pejabat karir. Kedua, selama ini Wamen inkonstitusional, keputusan MK Wamen sesuai UU. Dari sisi itu, ruang bagi MK mengembalikan kembali pengangkatan Wamen jadi hak prerogatif Presiden yang dibatasi penjelasan pasal 10," jelasnya.

Sementara desakan banyak pihak untuk mengevaluasi keberadaan wamen hal itu sepnuhnya menjadi hak prerogatif presiden.

"Evaluasi itu nanti sepenuhnya jadi prerogatif presiden. Apakah jadi momen evaluasi, apalagi ada pos kosong Wamenkes, ESDM yang dibutuhkan karena beban kerja luar biasa, itu kembali ke Presiden," ujar Sekretaris Fraksi Demokrat itu.
(crl)

Putusan MK Bantu Presiden Dalam Pengangkatan Wamen Gallery

Putusan MK Bantu Presiden Dalam Pengangkatan Wamen Putusan MK Bantu Presiden Dalam Pengangkatan Wamen Putusan MK Bantu Presiden Dalam Pengangkatan Wamen Putusan MK Bantu Presiden Dalam Pengangkatan Wamen Putusan MK Bantu Presiden Dalam Pengangkatan Wamen Putusan MK Bantu Presiden Dalam Pengangkatan Wamen Putusan MK Bantu Presiden Dalam Pengangkatan Wamen

0 comments:

Post a Comment