Tuesday, June 5, 2012

Presiden Pelajari Putusan MK Soal Wamen

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerima salinan lengkap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tentang jabatan Wakil Menteri yang dibacakan, Selasa kemarin.
 
"Bapak Presiden kemarin sore telah menerima salinan lengkap putusan MK tanggal 5 Juni, terkait dengan posisi, kedudukan, status Wamen. Jadi betul Presiden telah menerima dan sedang mempelajari 84 halaman putusan dari MK," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Gedung Bina Graha, Jalan Veteran Jakarta Pusat, Rabu (6/6/2012).
 
Julian mengatakan, Presiden menaruh perhatian pada putusan MK yang menyebut penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara inkonstitusional. Penjelasan itu berbunyi, “Yang dimaksud dengan wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet.”
 
“Oleh karena itu, disebutkan pula semua Keppres para Wamen agar perlu diperbaharui sehingga kewenangan eksklusif presiden dalam hal pengangaktan para wamen itu bisa berjalan sebagaimana mestinya," kata Julian.
 
“Ini yang jadi perhatian Presiden, sekarang sedang ditelaah mengenai bagian-bagian yang perlu diperbarui dari Keppres Wamen,” imbuhnya.
 
MK mengabulkan sebagian gugatan terkait jabatan wakil menteri yang diatur dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementrian Negara.
 
Dengan putusan ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus mengeluarkan Keppres baru mengenai pengangkatan wakil menteri agar menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan eksklusif Presiden dan agar tidak lagi mengandung ketidakpastian hukum.

(abe)

Presiden Pelajari Putusan MK Soal Wamen Gallery

Presiden Pelajari Putusan MK Soal Wamen Presiden Pelajari Putusan MK Soal Wamen Presiden Pelajari Putusan MK Soal Wamen Presiden Pelajari Putusan MK Soal Wamen Presiden Pelajari Putusan MK Soal Wamen Presiden Pelajari Putusan MK Soal Wamen Presiden Pelajari Putusan MK Soal Wamen

0 comments:

Post a Comment