Friday, June 15, 2012

Pengawal Neneng Ditahan di Polda Metro Jaya

Neneng (Foto: Heru H/okezone)
Neneng (Foto: Heru H/okezone)

JAKARTA - Pengawal tersangka Neneng Sri wahyuni yang ditangkap beberapa waktu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dititipkan ke tahanan Polda Metro Jaya, sejak kemarin malam. Pengawal Neneng itu adalah M Hasan bin Husni Muhammad (52) WNA Malaysia.

"Statusnya tahanan titipan KPK, dia warga negara Malaysia. Kemarin pukul 24.00 WIB dititipkan ke Polda," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/6/2012).

Rikwanto menambahkan penitipan ini bertujuan untuk memudahkan pemeriksaan KPK dan dipisahkan dengan tersangka lain, R. Azmi bin Muhammad Yusuf yang dititipkan di Rutan Polres Jakarta Timur malam ini.

Seperti diketahui, keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga ikut membantu pelarian atau menyembunyikan tersangka Neneng Sri Wahyuni.

Keduanya disangkakan menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pada pasal tersebut, menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka akan dikenakan sanksi pidana penjara atau denda dengan hukuman maksimal pada pasal ini yaitu 12 tahun penjara atau denda maksimal 600 juta rupiah.

(ydh)

Pengawal Neneng Ditahan di Polda Metro Jaya Gallery

Pengawal Neneng Ditahan di Polda Metro Jaya Pengawal Neneng Ditahan di Polda Metro Jaya Pengawal Neneng Ditahan di Polda Metro Jaya Pengawal Neneng Ditahan di Polda Metro Jaya Pengawal Neneng Ditahan di Polda Metro Jaya Pengawal Neneng Ditahan di Polda Metro Jaya Pengawal Neneng Ditahan di Polda Metro Jaya

0 comments:

Post a Comment