Saturday, June 2, 2012

Penahanan Miranda Dinilai Terlambat

Miranda Goeltom (Foto: dok okezone)
Miranda Goeltom (Foto: dok okezone)

 JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai terlambat melakukan penahanan terhadap Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Miranda Swaray Goeltom.

Deklarator Pengawas KPK, Neta S Pane mengatakan penahanan Miranda bisa dibilang sangat terlambat karena penetapan tersangkanya sudah selama lima bulan terlebih dalam proses persidangan keterangan dari Nunun sudah mengarah kepada Miranda.

"Penahanan ini bisa terbilang lambat ya, karena penetapan tersangkanya sudah lima bulan. Bayangkan saja jika masyarakat biasa saat ditetapkan tersangka oleh polisi langsung ditahan,"ujarnya saat dihubungi Okezone, Minggu (3/6/2012).

Namun demikian Neta mengaku mengapresiasi penahanan Miranda karena hal ini menunjukan KPK mulai serius untuk mengust kasus korupsi. "Kami berharap kedepannya KPK jangan terlalu mengambang untuk melakukan penahanan jika sudah ditetapkan menjadi tersangka karena dikhawatirkan akan berkembang rumor adanya lobi di tengah masyarakat," tegasnya.

Seperti diketahui, Miranda ditahan di KPK, sejak Jumat 1 Juni 2012. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu akan ditahan selama 20 hari ke depan. Miranda menyatakan menerima penahanan tersebut.
(crl)

Penahanan Miranda Dinilai Terlambat Gallery

Penahanan Miranda Dinilai Terlambat Penahanan Miranda Dinilai Terlambat Penahanan Miranda Dinilai Terlambat Penahanan Miranda Dinilai Terlambat Penahanan Miranda Dinilai Terlambat Penahanan Miranda Dinilai Terlambat Penahanan Miranda Dinilai Terlambat

0 comments:

Post a Comment