Saturday, June 2, 2012

Miranda Yakin Bakal Bebas

Miranda Goeltom
Miranda Goeltom

JAKARTA- Tersangka kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di rumah tahanan salemba, KPK.

Usai ditahan, pengacara Miranda Goeltom Andi Simangunsong mendesak agar proses persidangan kliennya tersebut segera dipercepat, "Kami minta agar percepat proses persidangan. Kalau bisa satu hingga dua minggu," ungkap Andi saat dihubungi wartawan, Sabtu (2/6/2012).

Andi mengatakan, dia sangat optimistis kliennya akan bebas, meskipun dirinya tahu bahwa pengadilan Tipikor jarang memberikan putusan bebas. "Kami yakin hakim-hakim Tipikor masih memegang asas presumption of innocence," kata Andi saat dihubungi wartawan di kantor KPK, Sabtu (2/6/2012).

Lebih lanjut, Andi mengklaim bahwa KPK memang tidak memiliki bukti-bukti yang signifikan pada kasus cek pelawat yang menimpa Miranda.

Miranda terjerat kasus cek pelawatan saat dirinya mencalonkan diri menjadi DGS BI di tahun 2004. Dia diduga membantu membagi-bagikan 480 cek pelawat senilai Rp24 miliar kepada sejumlah anggota komisi IX DPR periode 1999-2004. Guru besar UI itu dijadikan tersangka sejak 26 Januari 2012. Miranda dijerat pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi junto pasa 55 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 56 dan 13 UU Korupsi.
(ugo)

Miranda Yakin Bakal Bebas Gallery

Miranda Yakin Bakal Bebas Miranda Yakin Bakal Bebas Miranda Yakin Bakal Bebas Miranda Yakin Bakal Bebas Miranda Yakin Bakal Bebas Miranda Yakin Bakal Bebas Miranda Yakin Bakal Bebas

0 comments:

Post a Comment