Friday, June 1, 2012

Miranda Siap Jadi Justice Collaborator

Miranda Goeltom
Miranda Goeltom

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus cek pelawat Miranda Swaray Goeltom di rumah tahanan Salemba cabang KPK.

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sekira tujuh jam. Dia dicecar sekira 44 pertanyaan, pada Jumat 1 Juni 2012.

Terkait hal itu, pengacara Miranda, Andi Simangunsong mengungkapkan dengan penahanan tersebut memang terbuka kemungkinan Miranda akan menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus cek pelawat.

"Apabila yang dimaksud jadi Justice Collaborator untuk mengungkap semua yang diketahui, maka kami setuju. Tapi kalau Justice Collaborator apa yang dia tidak tahu, itu sama saja mengajak untuk berbohong. Kami enggak mau itu," ujarnya saat dihubungi wartawan, Sabtu (2/6/2012).

Andi menegaskan, saat pemeriksaan kemarin kliennya sudah memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan tentang semua hal yang diketahui dan dilakukan. "Kami hanya sampaikan selengkap-lengkapnya sesuai yang ibu Miranda dengar, rasakan dan lihat," kata Andi.

Seperti diketahui, jejak ratusan cek pelawat yang menjerat Miranda tergolong rumit. Bermula dari Direktur PT Wahana Esa Sejati, Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo, cek mengalir ke senayan melalui tangan Dudhie Makmun Murod(angota Fraksi PDI Perjuangan), Endien Soefihara (Fraksi PPP), Hamka Yandhu (Fraksi Golongan Karya), dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri).

Sedikitnya 20 anggota DPR sudah dijebloskan ke penjara karena terbukti menerima suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangi Miranda.
(ugo)

Miranda Siap Jadi Justice Collaborator Gallery

Miranda Siap Jadi Justice Collaborator Miranda Siap Jadi Justice Collaborator Miranda Siap Jadi Justice Collaborator Miranda Siap Jadi Justice Collaborator Miranda Siap Jadi Justice Collaborator Miranda Siap Jadi Justice Collaborator Miranda Siap Jadi Justice Collaborator

0 comments:

Post a Comment