Sunday, June 17, 2012

KPK Tak Perlu Paksakan Panggil HT

Ilustrasi (Foto: okezone)
Ilustrasi (Foto: okezone)

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak perlu memaksakan memanggil pendiri PT Bhakti Investama (BHIT) Hary Tanoesoedibjo (HT) untuk dimintai klarifikasi.

Sebab berdasarkan pengakuan salah satu tersangka kasus dugaan suap, James Gunarjo, dan kuasa hukumnya, Sehat Damanik, kliennya tidak memiliki hubungan dengan perusahaan BHIT. Advokat senior Yusril Ihza Mahendra mengatakan, KPK bisa saja membatalkan pemanggilan HT selaku saksi dalam kasus dugaan gratifikasi restitusi pajak yang dikaitkan dengan perusahaan BHIT asalkan penyidik KPK bersedia membatalkan surat panggilan yang sebelumnya dilayangkan.

”Kemarin kan sudah disepakati, pemanggilan lagi terhadap HT dijadwalkan pada Kamis,28 Juni.Tapi kalau mendengar dari keterangan salah satu tersangka James dan kuasa hukumnya, sudah jelas persoalannya,” kata Yusril saat dihubungi kemarin. Sebelumnya, salah satu tersangka James Gunardjo (JG) seusai menjalani pemeriksaan di KPK menegaskan, kasus yang menimpanya tidak terkait dengan PT BHIT.

Pengakuannya juga sudah dijelaskan kepada tim penyidik yang memeriksa dirinya. Artinya, makin jelas bahwa kasus tersebut tidak relevan untuk dikait- kaitkan dengan HT. Secara berulang kali kuasa hukum James,Sehat Damanik, telah menampik keterkaitan kliennya dengan BHIT. Dia menegaskan, PT Agis yang mempekerjakan kliennya tidak memiliki hubungan dengan perusahaan milik HT tersebut. ”Yang saya dengar itu (Agis) tidak ada hubungannya dengan Bhakti Investama,” pungkas Damanik.

Kendati demikian,Yusril tetap menyarankan HT untuk hadir jika ada panggilan dari penyidik KPK.Dengan begitu,dia akan lebih leluasa mengklarifikasi seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya. Apalagi, sebelumnya sudah ada keterangan dari salah satu tersangka yang menyatakan tidak ada kaitan antara kasus yang melilitnya dengan HT. ”Saya kira kasus ini sebenarnya sudah jelas, KPK hanya ingin memperjelas saja,”paparnya.

Kuasa hukum PT BHIT Andi Simangunsong menyatakan, pengakuan James yang menegaskan masalahnya tidak terkait dengan BHIT memperjelas bahwa kasus tersebut tidak relevan untuk dikait-kaitkan dengan posisi HT.Sebab, sejak awal pihaknya yakin tidak ada kaitan kasus pajak itu dengan perusahaan kliennya. Namun karena KPK merasa butuh keterangan dari kliennya, pihaknya bersikap proaktif dan siap memberikan klarifikasi ke penyidik.

Dia berharap, jika sudah ada klarifikasi,KPK fokus pada dua tersangka yang telah ditangkap dan publik mengetahui yang sebenarnya. ”BHIT memang tidak terkait. Apalagi dari pihak James sudah mengatakan tidak ada kaitannya, itu artinya kita semakin yakin. Kita lihat saja nanti bahwa BHIT memang tidak ada kaitannya.Tidak ada relevansinya untuk dikaitkan,” kata Andi di Jakarta kemarin.

Sejumlah pengamat hukum dan anggota DPR Komisi III menilai upaya melibatkan BHIT atas kasus tangkap tangan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultan KPP Sidoarjo Selatan Tommy Hindratno (TH) dan seorang pengusaha bernama James Gunardjo (JG) oleh KPK merupakan kejahatan politik. ”Kejahatan politik ini sengaja dilakukan,bertujuan untuk menjatuhkan nama Hary Tanoesoedibjo yang saat ini menjadi politisi Partai Nas- Dem,” kata Direktur Pusat Studi Sosial Politik (Puspol) Indonesia Ubedilah Badrun.

Dia juga meyakini upaya penjatuhan nama baik ini dilakukan oleh lawan politik yang memiliki kekuatan besar. Menurut dia, fenomena tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum telah diintervensi oleh kepentingan politik. Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi III DPR Ahmad Yani.

Dia mengingatkan agar pimpinan KPK tidak terjebak dalam permainan politik untuk kepentingan partai politik tertentu sehubungan dengan kasus tertangkapnya TH dan JG. ”Saya berharap lima pimpinan KPK tidak terjebak permainan politik,harus menjelaskan secara transparan soal temuannya itu,” kataYani.
(Koran SI/Koran SI/crl)

KPK Tak Perlu Paksakan Panggil HT Gallery

KPK Tak Perlu Paksakan Panggil HT KPK Tak Perlu Paksakan Panggil HT KPK Tak Perlu Paksakan Panggil HT KPK Tak Perlu Paksakan Panggil HT KPK Tak Perlu Paksakan Panggil HT KPK Tak Perlu Paksakan Panggil HT KPK Tak Perlu Paksakan Panggil HT

0 comments:

Post a Comment