Wednesday, June 6, 2012

Jabatan Wamen Rusak Karir PNS di Kementrian

Foto: (dok okezone)
Foto: (dok okezone)

JAKARTA - Tim ahli dan penasihat hukum di kantor presiden lagi-lagi harus menelan pil pahit akibat kelemahan mereka. Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali dipermalukan karena salah satu Keputusan Presiden (Keppres) yang sudah dilaksanakan harus dibatalkan.

Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Anggota Komisi Hukum DPR, Bambang Soesatyo dalam pesan singkat yang diterima Okezone, Rabu (6/6/2012).

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa 20 wakil menteri (wamen) harus meninggalkan jabatan mereka alias berhenti, karena payung hukum pengangkatan mereka inkonstitusional.

MK memang tetap membuka peluang bagi Presiden untuk mengangkat wamen, dengan catatan Keppres-nya tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 10 UU ini menegaskan bahwa yang dimaksud wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet.

Menurut Bambang, keluarnya putusan MK tersebut menunjukan kelemahan Pemerintah dalam merancang sejumlah kebijakan maupun (Keppres).

"Yang menjadi persoalan utama adalah kelemahan kantor presiden SBY dalam merancang sejumlah kebijakan maupun Keppres. Ingat bahwa dalam rentang waktu kurang dari sebulan, sudah dua Keppres yang dibatalkan demi hukum," tutur Bambang.

Sebelum keputusan MK yang mengoreksi Keppres tentang pengangkatan Wamen, lanjutnya, Keppres tentang pengangkatan gubernur definitif Bengkulu juga dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Sebelumnya, pengangkatan Hendarman Soepanji untuk mengisi jabatan Jaksa Agung pun harus dibatalkan," ujarnya.

Walaupun konstitusional, sambung Bambang, banyak kalangan mempertanyakan urgensi jabatan wamen. Selama ini, seorang menteri sudah dibantu Sekretaris Jenderal dan para Direktur Jenderal plus Inspektorat Jenderal. "Apalagi yang akan dikerjakan seorang wamen kalau semua pekerjaan dan tugas sudah ditangani pejabat karir di setiap kementerian," tegasnya.

Lebih lanjut Bambang menegaskan bahwa jabatan wamen tidak diperlukan. Hal itu karena hanya merusak jenjang karir PNS di semua kementerian. Lagi pula, kehadiran wamen bisa menimbulkan ekses jika Sekjen dan para Dirjen cemburu pada jabatan itu.

(sus)

Jabatan Wamen Rusak Karir PNS di Kementrian Gallery

Jabatan Wamen Rusak Karir PNS di Kementrian Jabatan Wamen Rusak Karir PNS di Kementrian Jabatan Wamen Rusak Karir PNS di Kementrian Jabatan Wamen Rusak Karir PNS di Kementrian Jabatan Wamen Rusak Karir PNS di Kementrian Jabatan Wamen Rusak Karir PNS di Kementrian Jabatan Wamen Rusak Karir PNS di Kementrian

0 comments:

Post a Comment