Tuesday, June 5, 2012

"Jabatan Wamen Memang Tidak Disuruh, Tapi Juga Tidak Dilarang"

Presiden SBY (Foto: Reuters)
Presiden SBY (Foto: Reuters)

JAKARTA - Pengangkatan jabatan Wakil Menteri (Wamen) ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai tindakan inkonstitusional. Sedangkan untuk pembentukan Wamen sendiri, menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Fajrul Falakh memang tidak ada keharusannya tapi juga tidak ada larangannya.  
 
“Tentang jabatan Wamen sendiri nggak ada masalah, karena di dalam UU pembentukan memang tidak disuruh tapi juga tidak dilarang,” katanya saat dihubungi Okezone, Selasa (5/6/2012) malam.
 
Yang dipermasalahkan saat ini, tambahnya, adalah proses pengangkatannya. Dia setuju dengan keputusan MK yang mengatakan bahwa pengangkatan Wamen inskonstitusional.
 
“Tapi kemudian apa persyaratan dan perekretutannya kan yang jadi masalah,” ujarnya.
 
Karena itu, dia mengatakan syarat dan tata cara perekrutan posisi Wamen harus diperjelas. Presiden, lanjutnya, harus memperbaiki peraturan yang ada terkait perekrutan posisi Wamen tersebut.
 
“Jadi Keppres pengangaktan Wamen harus ditinjau kembali. Yang diajukan MK telah dikoreksikan dan itu sudah cukup jelas kok. Karena itu harus diperbaiki sesuai dengan putusan MK,” terang Fajrul.
 
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait jabatan wakil menteri yang diatur dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementrian Negara. MK membatalkan penjelasan pasal tersebut dan menyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK menyebut dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 terkait jabatan wakil menteri bertentang dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
 
Dengan putusan ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus mengeluarkan Keppres baru mengenai pengangkatan wakil menteri agar menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan eksklusif Presiden dan agar tidak lagi mengandung ketidakpastian hukum.

(Munir)

"Jabatan Wamen Memang Tidak Disuruh, Tapi Juga Tidak Dilarang" Gallery

"Jabatan Wamen Memang Tidak Disuruh, Tapi Juga Tidak Dilarang" "Jabatan Wamen Memang Tidak Disuruh, Tapi Juga Tidak Dilarang" "Jabatan Wamen Memang Tidak Disuruh, Tapi Juga Tidak Dilarang" "Jabatan Wamen Memang Tidak Disuruh, Tapi Juga Tidak Dilarang" "Jabatan Wamen Memang Tidak Disuruh, Tapi Juga Tidak Dilarang" "Jabatan Wamen Memang Tidak Disuruh, Tapi Juga Tidak Dilarang" "Jabatan Wamen Memang Tidak Disuruh, Tapi Juga Tidak Dilarang"

0 comments:

Post a Comment