Sudi Silalahi Foto: (dok okezone)
JAKARTA - Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) terkait jabatan wakil menteri yang diatur dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementrian Negara.
"Iya, kita hormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Karena belum menerima keputusannya, kami masih belum bisa berkomentar," ujar Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi di Istana Negara Jakarta, Selasa (5/6/2012).
Terkait putusan MK yang meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) baru mengenai pengangkatan wakil menteri, Sudi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti hal itu. "Apa yang diputuskan MK kita tindak lanjuti nanti," tuturnya.
Namun, Sudi geram saat dikatakan bahwa job deskripsi jabatan wakil menteri tidak jelas. "Siapa bilang tidak jelas? Sangat jelas sekali. Job deskripsinya juga ada," katanya.
Kendati demikian, dia mengaku keputusan MK tersebut yang terbaik. "Yang diputuskan, itulah yang terbaik," tutupnya.
Sebelumnya, MK menyatakannya jabatan wamen tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mahfud menjelaskan, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 terkait jabatan wakil menteri bertentang dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan putusan ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus mengeluarkan Keppres baru mengenai pengangkatan wakil menteri. Dalam putusannya, MK mengatakan semua Keppres pengangkatan masing-masing wakil menteri perlu diperbarui agar menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan eksklusif Presiden dan agar tidak lagi mengandung ketidakpastian hukum.
(sus)
0 comments:
Post a Comment