Wednesday, June 6, 2012

Granat Daftarkan Gugatan Grasi Corby ke PTUN

Schapelle Leigh Corby (foto: Daylife)
Schapelle Leigh Corby (foto: Daylife)

JAKARTA - Gerakan Anti Narkotika (Granat) hari ini akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2012 tentang pemberian grasi untuk terpidana kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana WN Australia, Schapelle Leigh Corby.

”Insya Allah pukul 13.30 WIB kami daftarkan,“ujar Ketua Granat, Henry Yosodiningrat saat dihubungi di Jakarta, Kamis (7/6/2012).

Henry menambahkan, dirinya memberi kuasa kepada Koordinator Tim Advokasi Hukum Granat, Yusril Ihza Mahendra untuk mendaftarkan gugatan tersebut ke PTUN.

Menurutnya, Keppres tersebut bertentangan dengan norma-norma di masyarakat dan komitmen pemerintah dalam upaya memerangi narkoba. Pemerintah seharusnya menegakkan hukum secara adil, tak terkecuali terhadap penjahat narkoba.

"Dengan alasan-alasan tersebut, kami yakin Keppres itu bisa dibatalkan," tandasnya.

Sekadar diketahui, terpidana kasus narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara, Corby, tercatat sudah dua kali mengajukan grasi. Permohonan pertama warga Australia itu ditolak. Namun, pengajuan kedua kalinya membuahkan hasil. Corby mendapat diskon hukuman lima tahun penjara dari Presiden SBY
(put)

Granat Daftarkan Gugatan Grasi Corby ke PTUN Gallery

Granat Daftarkan Gugatan Grasi Corby ke PTUN Granat Daftarkan Gugatan Grasi Corby ke PTUN Granat Daftarkan Gugatan Grasi Corby ke PTUN Granat Daftarkan Gugatan Grasi Corby ke PTUN Granat Daftarkan Gugatan Grasi Corby ke PTUN Granat Daftarkan Gugatan Grasi Corby ke PTUN Granat Daftarkan Gugatan Grasi Corby ke PTUN

0 comments:

Post a Comment