Tuesday, June 5, 2012

DPR Pertanyakan Dasar Hukum Pembentukan Polisi Syariah di Tasikmalaya

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, I Gede Pasek Suardika mempertanyakan payung hukum yang digunakan Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam pembentukan satuan Polisi Syariah yang bertindak menegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2009. Perda tersebut berisi tentang tata nilai kehidupan masyarakat yang berlandaskan ajaran agama Islam.  
 
“Payung hukumnya apa?” katanya saat dihubungi Okezone, Rabu (6/6/2012).
 
Ditambahkannya, apakah pembentukan satuan ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau tidak. Karena jika APBD digunakan namun nantinya malah disalahgunakan itu termasuk penyalahgunaan wewenang dan termasuk tindakan melanggar hukum.
 
“Sumber dananya dari mana? Jangan-jangan dari anggaran yang salah, kalau begitu nantinya malah akan menimbulkan masalah hukum. Lebih baik pikir ulang dulu dalam membentuk satuan tersebut,” jelasnya.
 
Selanjutnya, tambah dia, juga perlu menimbang kembali manfaat pembentukan satuan ini. “Satuan itu untuk apa? Kan ada Satpol PP, apa Satpol PPnya dibubarkan atau tidak? Jangan sampai ada double gini,” tambahnya.
 
Menurutnya, hal ini perlu ditelaah oleh Kementrian Dalam Negeri. Apa dasar pemerintah kota Tasikmalaya dalam membuat peraturan seperti itu.
 
“Ini tugas Kemendagri, apa payung hukumnya? Kita tidak bisa menilai sesuatu tanpa kita tahu payung hukumnya, kalau memang ada di UU, UU yang mana? Kalau misalnya dengan peraturan daerah (Pemda), apa perda-nya diakui?” kata dia.
 
Kendati satuan ini tetap dibentuk, lanjut dia, dan bukan berdasarkan APBD itu boleh saja. “Kalau tetap dibentuk itu namanya Pam Swakarsa, tidak apa-apa. Tapi kalau misalnya masih menggunakan APBD itu melanggar hukum,” jelas Pasek.
 
Seperti diberitakan, Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, akan membentuk satuan Polisi Syariah yang bertindak menegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2009. Perda tersebut berisi tentang tata nilai kehidupan masyarakat yang berlandaskan ajaran agama Islam. Rencananya petugas Polisi Syariah ini berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka akan disiagakan di tempat hiburan bahkan setiap pelosok wilayah Kota Tasikmalaya.
 
Polisi Syariah yakni mengawasi dan menindak tegas dengan memberi sanksi sesuai peraturan apabila terbukti melanggar Perda tersebut. Polisi Syariah akan menindak kaum perempuan yang tidak menutup aurat atau berbusana minim nan ketat. Busana yang mengumbar aurat perempuan.

(Munir)

DPR Pertanyakan Dasar Hukum Pembentukan Polisi Syariah di Tasikmalaya Gallery

DPR Pertanyakan Dasar Hukum Pembentukan Polisi Syariah di Tasikmalaya DPR Pertanyakan Dasar Hukum Pembentukan Polisi Syariah di Tasikmalaya DPR Pertanyakan Dasar Hukum Pembentukan Polisi Syariah di Tasikmalaya DPR Pertanyakan Dasar Hukum Pembentukan Polisi Syariah di Tasikmalaya DPR Pertanyakan Dasar Hukum Pembentukan Polisi Syariah di Tasikmalaya DPR Pertanyakan Dasar Hukum Pembentukan Polisi Syariah di Tasikmalaya DPR Pertanyakan Dasar Hukum Pembentukan Polisi Syariah di Tasikmalaya

0 comments:

Post a Comment