Tuesday, June 5, 2012

Awas, Menteri dan Wamen bisa jadi "Matahari Kembar"

ilustrasi (okezone)
ilustrasi (okezone)

JAKARTA- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jabatan wakil menteri (Wamen) menegaskan jabatan Wamen inkonstitusional. Landasan legalitas Wamen pun dinilai menjadi bermasalah.

Namun, menurut Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Syaifudin putusan MK itu justru menguatkan eksistensi Wamen. Dengan dihapuskannya penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara, kini Wamen resmi menjadi anggota kabinet.

Untuk itu, Lukman menyarankan agar presiden segera membuat Keppres dan Perpres untuk jabatan Wamen. Hal ini bertujuan sebagai payung hukum posisi wamen sehingga kebijakan yang dibuat wamen tidak dimentahkan oleh pihak-pihak tertentu.

"Presiden harus secepatnya mengubah Keppres tentang Wamen, dan melantik kembali para Wamen agar memiliki dasar hukum yang kuat. Selama tak disesuaikan dengan putusan MK, semua kebijakan Wamen rawan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Perdata," kata Lukman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2012).

Selain itu, Lukman juga menyarankan agar di dalam Keppres tersebut diatur juga mengenai pembagian tugas antara menteri dan wakilnya agar program atau kebijakan yang dikeluarkan tidak berbenturan.

"Dalam Keppres yang baru nanti itu juga diatur secara jelas tentang tugas, wewenang, tanggungjawab, dan hak menteri dan wamen, agar tak muncul dualisme dalam tubuh kementerian negara. Jika tak jelas, bisa timbulkan fenomena "matahari kembar", karena masing-masing merasa anggota kabinet yang diangkat langsung oleh Presiden," papar Lukman.
(ugo)

Awas, Menteri dan Wamen bisa jadi "Matahari Kembar" Gallery

Awas, Menteri dan Wamen bisa jadi "Matahari Kembar" Awas, Menteri dan Wamen bisa jadi "Matahari Kembar" Awas, Menteri dan Wamen bisa jadi "Matahari Kembar" Awas, Menteri dan Wamen bisa jadi "Matahari Kembar" Awas, Menteri dan Wamen bisa jadi "Matahari Kembar" Awas, Menteri dan Wamen bisa jadi "Matahari Kembar" Awas, Menteri dan Wamen bisa jadi "Matahari Kembar"

0 comments:

Post a Comment