Friday, June 15, 2012

Anggota DPRD Tasikmalaya Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Jaksa berencana mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap anggota DPRD Tasikmalaya, Jaenal Abidin, dalam kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat.

"Karena putusan ini tidak sesuai dengan tuntutan 5 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Andre Abraham, kepada wartawan, Jumat (15/6/2012).

Kasasi diajukan karena pelaku tidak dikenai pasal 263 ayat 1 tentang pemalsuan surat. Padahal, kata Andre, jelas-jelas Jaenal telah memalsukan surat kuasa untuk dua sertifikat kuasa tanah atas nama Idon dan Enok, yang digunakan untuk jaminan utang.

"Bukti-bukti pemalsuan sudah jelas, karena berdasarkan uji lab screan Mabes Polri, menujukan pelaku memalsukan tanda tangan surat kuasa," tuturnya.

Selain itu, lanjut Andre, keputusan hakim mengenai bukti-bukti yang harus dikembalikan kepada Manangor Nababan, sangat kontradiktif. Seharusnya, kata dia, bukti berupa sertifikat tanah dikembalikan kepada yang berhak.

Menanggapi kapan pengajuan ke MA akan dilakukan, Andre menjelaskan akan segera mengajukan pidana ini ke MA. "Segera setalah urusan putusan ini terselesaikan," tambahnya.

Jaenal divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang merugikan korban, Manangor Nababan, sebesar Rp478 juta.

(ded)

Anggota DPRD Tasikmalaya Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi Gallery

Anggota DPRD Tasikmalaya Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi Anggota DPRD Tasikmalaya Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi Anggota DPRD Tasikmalaya Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi Anggota DPRD Tasikmalaya Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi Anggota DPRD Tasikmalaya Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi Anggota DPRD Tasikmalaya Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi Anggota DPRD Tasikmalaya Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

0 comments:

Post a Comment