Monday, May 28, 2012

Pemberian Grasi Corby Tidak Masuk Hak Prerogatif Presiden

Schapelle Leigh Corby (foto: Reuters)
Schapelle Leigh Corby (foto: Reuters)

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, menilai pemberian grasi lima tahun terhadap terpidana kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana, Schapelle Leigh Corby tidak termasuk hak prerogatif presiden. Sebab, sebelum memberikan grasi Presiden meminta pertimbangan Mahkaham Agung terlebih dahulu.  
 
“Nah, harus di {clear}kan dulu soal hak prerogatif ini. Hak prerogatif ini tidak dibagi kesiapapun dalam keadaan apapun. Sementara sistem negara kita memakai sistem parlementer. Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 presiden harus mmpertimbangkan Mahkamah Agung (MA), jadi kewenangannya sudah dibagi dengan MA. Jadi dimana letak prerogatifnya?,” ungkap Margarito saat berbincang dengan Okezone, Selasa (29/5/2012).
 
Margarito justru menanyakan pemberian grasi itu apakah sudah memenuhi kualifikasi sebagai keputusan hukum tata negara.
 
“Apakah keputusan 22/5/2012 tentang grasi itu sudah memenuhi kualifikasi sebagai keputusan hukum tata negara,” kata dia.
 
Selain itu, kata dia tim hukum pemerintah harus mengkaji tentang pertimbangan MA apakah presiden terikat dengan pertimbangan MA tersebut.
 
“Pertimbangan MA jelas diberikan kepada preisden, tapi soalnya adalah apakah presiden terikat dengan pertimbangan MA, itu yang harus dikaji oleh para tim hukum pemerintah,” jelasnya.
 
Namun, jika melihat pada kasusnya seharusnya SBY tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kasus narkotika.
 
“Itu tidak pantas, setahu saya Australia tidak memberi toleransi terhadap narkoba, begitu juga Indonesia. Bagaimana bisa presiden memberikan toleransi terhadap kejahatan narkotika,” pungkasnya.

(Munir)

Pemberian Grasi Corby Tidak Masuk Hak Prerogatif Presiden Gallery

Pemberian Grasi Corby Tidak Masuk Hak Prerogatif Presiden Pemberian Grasi Corby Tidak Masuk Hak Prerogatif Presiden Pemberian Grasi Corby Tidak Masuk Hak Prerogatif Presiden Pemberian Grasi Corby Tidak Masuk Hak Prerogatif Presiden Pemberian Grasi Corby Tidak Masuk Hak Prerogatif Presiden Pemberian Grasi Corby Tidak Masuk Hak Prerogatif Presiden Pemberian Grasi Corby Tidak Masuk Hak Prerogatif Presiden

0 comments:

Post a Comment