Ilustrasi (Foto: Istimewa)
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI, Teguh Juwarno, meminta agar Komisi V mengawal kepastian kapan asuransi akan diberikan kepada ahli waris korban kecelakaan Sukhoi Superjet 100 (SSJ-100), walaupun sudah diberikan waktu tenggat selambat-lambatnya dua minggu terhitung dari tanggal 28 Mei 2012.
"Kita harus mengawal sampai ahli waris mendapatkan kepastian kapan asuransi akan diberikan," kata Teguh, saat rapat dengar pendapat Komisi V dengan instansi tekait Kecelakaan Pesawat SSJ-100n di Gedung DPR, Senin (28/5/2012).
Namun begitu, menurut Ketua Komisi V DPR RI, Yasti Soepredjo, masalah ini, lebih baik dimasukkan kedalam Panitia Kerja (Panja) Kecelakaan Sukhoi SSJ-100.
"Usulan Pak Teguh itu, saya rasa dimasukkan ke dalam Panja," tuturnya.
Selain itu, Teguh juga menyampaikan agar mengawal proses kerja Komisi Nasional Keselamatan Kerja (KNKT) dan melakukan evaluasi kecelakaan terkait aspek-aspek yang diduga.
Sementara Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI dengan instansi terkait kecelakaan SSJ-100, menghasilkan tujuh poin kesimpulan, yaitu:
Pertama, Komisi V DPR menyampaikan keprihatinan dan duka cita yang mendalam atas terjadinya kecelakaan penerbangan Sukhoi SJ 100. Selanjutnya Komisi V DPR meminta Kementerian Perhubungan agar menjadikan momentum ini untuk mengevaluasi keseluruhan penyelenggaraan penerbangan nasional serta memberikan jaminan bahwa wilayah udara Indonesia adalah aman untuk penerbangan domestik maupun internasional.
Kedua, Komisi V DPR memberikan apresiasi kepada Badan SAR Nasional, TNI, Polri, Pemda, Ormas, dan para relawan serta semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan operasi pencarian dan evakuasi korban kecelakaan Sukhoi SJ 100 di Gunung Salak, Bogor.
Ketiga, Komisi V mendesak KNKT untuk segera menuntaskan investigasi dengan tetap menjaga independensi dan integritas serta menyerahkan hasilnya kepada komisi V DPR dan mempublikasikan kepada masyarakat luas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Keempat, Komisi V DPR mendukung kesepakatan antara Kementerian Perhubungan yakni Ditjen Perhubungan Udara dengan pihak Sukhoi Civil Aircraft Company (SCAC) melalui perwakilannya di Indonesia (PT Trimarga Rekatama) untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di Indonesia termasuk kesanggupan memberikan tanggung jawab pengangkut berupa asuransi kepada pihak ahli waris korban kecelakaan pesawat Sukhoi SJ 100 yang besarnya sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011 yang disampaikan secara tertulis dan dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 2 minggu terhitung dari hari ini tanggal 28 Mei 2012.
Kelima, dengan mempertimbangkan kemampuan SDM serta sarana dan prasarana navigasi penerbangan, Komisi V DPR sepakat dengan Kementerian Perhubungan untuk memperketat izin rute baru dan disesuaikan dengan kemampuan pelayanan navigasi penerbangan.
Keenam, untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan, Komisi V DPR sepakat dengan Kementerian Perhubungan untuk segera melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yaitu membentuk: a. Lembaga Penyelenggara Pelayananan Navigasi Penerbangan (Pasal 460) paling lambat bulan Juli 2012.b. Lembaga Penyelenggara Pelayanan Umum (Pasal 459) paling lambat akhir tahun 2012.
Dan poin ketujuh, Komisi V DPR akan membentuk Panja Kecelakaan Sukhoi SJ100.
(Munir)
0 comments:
Post a Comment