Ilustrasi (Foto: Istimewa)
JAKARTA - Komisi V DPR RI, meminta kepada perwakilan Sukhoi Civil Aircraft Company (SCAC) di Indonesia PT Trimarga Rekatama untuk membayar asuransi kepada pihak ahli waris kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 (SSJ-100), selambat-lambatnya dua minggu terhitung dari tanggal 28 Mei 2012.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi V, Yasti Soepredjo, saat memaparkan kesipulan rapat dengar pendapat Komisi V dengan instansi terkait kecelakaan Pesawat SSJ-100, di Gedung DPR, Senin (28/5/2012).
"Komisi V DPR RI mendukung kesepakatan anatara Kementrian Perhubungan cq Ditjen Perhubungan Udara dengan Pihak Sukhoi Civil Company (SCAC) melalui perwakilannya PT Trimarga Rekatama, untuk mematuhi perarturan perundang-undangan di Indonesia," ujar Yesti.
Selain itu, Kata dia, SCAC melalui PT Trimarga Rekatama untuk kesanggupan memberikan tanggung jawab pengangkutan berupa asuransi kepada pihak ahli waris yang besarnya sesuai dengan Peraturan Mentri Perhubungan no. 77 Tahun 2011.
"Hal ini disampaikan secara tertulis," ungkapnya.
Lanjut dia, Komisi V juga mendesak KNKT untuk segera menuntaskan investigasi dengan tetap menjaga independensi dan intergritas serta menyerahkan hasilnya kepada Komisi V.
"Mempublikasikan kepada masyarakat luas sesuai dengan kententuan perundang-undangan," imbuh Yesti.
Yesti mengatakan Komisi V sepakat dengan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) dengan mempertimbangkan kemampuan SDM serta sarana dan prasarana navigasi penerbangan untuk memperketat izin rute baru penerbangan.
"Ini disesuaikan dengan kemampuan pelayanan navigasi penerbangan," ungkapnya.
Untuk menjamin keselamatan dan keamanan, lanjut Yesti, Komisi V sepakat dengan Kemenhub untuk segera melaksanakan amanat UU no. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan dengan membentuk, yakni, Lembaga Penyelenggaran Pelayanan Navigasi Penerbangan (Pasal 460) paling lambat bulan Juli 2012, dan Lembaga Penyelenggara Pelayanan Umum (Pasal 459) paling lambat akhir tahun 2012.
"Komisi V juga akan membentuk Panja Kecelakaan Sukhoi SSJ-100," tegasnya.
(Munir)
0 comments:
Post a Comment