Monday, May 28, 2012

DPR Cek Penanganan Kasus 'Pembobolan' Gudang Kedelai

Ilustrasi (Foto: okezone)
Ilustrasi (Foto: okezone)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin menilai Mabes Polri lamban menangani kasus dugaan 'pembobolan' gudang kedelai yang berstatus quo di Gudang Romokalisasi, Surabaya, Jawa Timur. Untuk itu, Aziz akan turun tangan untuk mengecek langsung sejauhmana penanganan kasus tersebut.  
 
"Kita akan cek perkembangannya ke Polri yang lamban dalam menyelesaikan kasus itu," katanya di Jakarta, Senin (28/5/2012).
 
Menurutnya, pihak yang bersengketa tidak dibenarkan memindahkan atau membongkar gudang kedelai terlebih, gudang tersebut sudah dipagari dengan menggunakan garis polisi. Namun, bukan mustahil dalam penanganannya, petugas mendapatkan kesulitan.
 
"Hasil pengecekan itu bisa menjadi dasar untuk mengundang Mabes Polri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)," ujarnya.
 
Sementara itu, kuasa hukum PT Peterson Mitra Indonesia, Niki Budiman mengatakan sudah tiga kali mengirimkan surat ke Mabes Polri perihal adanya pengerusakan garis polisi dan pengambilan barang bukti kacang kedelai yang jumlahnya mencapai ribuan ton tersebut. Namun, tidak mendapat tanggapan positif.
 
"Kita juga berharap Komisi III menindaklanjutinya ke Mabes Polri melalui pemanggilan terhadap Kapolri," ujarnya.
 
Sebelumnya diberitakan, PT Peterson Mitra Indonesia yang berperan sebagai pengelola jaminan atau barang (collateral manager) dari kacang kedelai milik AWB dan Quadra menyesalkan sikap Mabes Polri yang terkesan membiarkan aksi pembobolan barang bukti yang sudah diberi garis polisi itu. Garis polisi tersebut bahkan dirusak oleh pihak tertentu.
 
Niki Budiman mengatakan, pihaknya menerima surat pemberitahuan dari Bareskrim Mabes Polri Nomor: B/1053/OPS/III/2012/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2012.
 
Surat tersebut ditandatangani oleh Karobinops Bareskrim Mabes Polri yang berisi pemberitahuan rencana pemindahan kacang kedelai yang berada di dalam gudang milik PT Alam Agri Adiperkasa di Gudang B Bumi Maspion, Jalan Romokalisari Industri Raya III/1, Surabaya, Jawa Timur.
 
Barang tersebut kemudian dipindah ke Gudang Panca Adi Aneka Kimia pada 20 Maret 2012. Pihaknya pun kemudian melayangkan surat protes keras soal pemberian izin pemindahan barang bukti berupa kacang kedelai yakni surat bernomor : 0521/SIP/NB/PMI/III/2012 tanggal 19 Maret 2012. Pemindahan tersebut diketahui merujuk pada permintaan dari Ansley Haryadi yang merupakan tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

(Munir)

DPR Cek Penanganan Kasus 'Pembobolan' Gudang Kedelai Gallery

DPR Cek Penanganan Kasus 'Pembobolan' Gudang Kedelai DPR Cek Penanganan Kasus 'Pembobolan' Gudang Kedelai DPR Cek Penanganan Kasus 'Pembobolan' Gudang Kedelai DPR Cek Penanganan Kasus 'Pembobolan' Gudang Kedelai DPR Cek Penanganan Kasus 'Pembobolan' Gudang Kedelai DPR Cek Penanganan Kasus 'Pembobolan' Gudang Kedelai DPR Cek Penanganan Kasus 'Pembobolan' Gudang Kedelai

0 comments:

Post a Comment