Foto: RIA Novosti
JAKARTA - Komisi V DPR mendesak pihak Sukhoi segera membayar santunan kepada para keluarga korban yang tewas saat melakukan joy flight di Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat, 9 Mei lalu.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow di Gedung DPR Senayan Jakarta, Senin (28/5/2012).
"Pertama kita mendesak kepada Sukhoi bahwasanya Sukhoi harus membayar asuransi seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan dan Peraturan Menteri Nomor 77 tahun 2001 tentang auransi. Itu harus dipatuhi," ujarnya.
Jika tuntutan ini tak dipenuhi, DPR akan merekomendasikan agar Sukhoi dilarang terbang di Indonesia. “Bisa merekomendasikan dilarang menjual Sukhoi di Indonesia. Sukhoi dilarang terbang di wilayah Indonesia," tegasnya.
(abe)
0 comments:
Post a Comment